Dana BKDesa Rp 83 Miliar Diduga Dikendalikan Bandar, LBH Jalasutra Angkat Bicara!

Mojokerto, 6 November 2025 – Alokasi anggaran Bantuan Keuangan (BK) Desa sebesar Rp 83 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk pemerataan pembangunan infrastruktur di 192 desa, kini menjadi sorotan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jalasutra menyoroti dugaan praktik penyimpangan yang melibatkan oknum yang mengaku sebagai tim sukses (timses) Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum.

Ketua LBH Jalasutra, Edy Kuswandi, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat pelaksanaan sejumlah proyek BK Desa dikendalikan oleh oknum-oknum tersebut (Bandar). Praktik ini dinilai menyalahi prinsip swakelola yang seharusnya menjadi landasan program, serta berpotensi menimbulkan masalah hukum dan ketidaktepatan sasaran.

“Kami mendesak para camat untuk menghentikan proyek BK Desa yang pelaksanaannya dilakukan oleh kelompok atau oknum yang tidak memiliki kompetensi di bidang infrastruktur,” tegas Edy Kuswandi, Rabu (5/11/2025).

Edy juga mengingatkan kembali pesan Gus Bupati yang menekankan peran camat dalam mengatasi seluruh persoalan di desa, termasuk pelaksanaan dan pengawasan BK Desa. “Jika camat tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan, lebih baik mundur dari jabatan,” ujarnya.

LBH Jalasutra menemukan modus operandi di beberapa kecamatan, di mana proyek diduga dijalankan terlebih dahulu menggunakan jasa kontraktor sebelum Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di tingkat desa terbentuk secara resmi. Pola ini dianggap bertentangan dengan semangat pemberdayaan desa dan berpotensi melanggar hukum terkait tata kelola keuangan daerah.

“BK Desa seharusnya menjadi sarana bagi desa untuk tumbuh mandiri. Jika yang mengerjakan bukan masyarakat atau pemerintah desa sendiri, apa bedanya dengan proyek titipan?” tanya Edy.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Mojokerto belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan ini. Masyarakat menanti respons dan tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk memastikan anggaran desa benar-benar digunakan untuk kepentingan dan kemandirian desa. (red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *