Wali Murid SMPN di Kabupaten Mojokerto Mulai Melawan, Surat Tuntutan Refund Seragam Resmi Diserahkan ke Sekolah

LEMBAGA76 Dilihat

MOJOKERTO – Gelombang penolakan terhadap harga paket seragam sekolah yang dinilai tidak wajar dan “ugal-ugalan” di Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru. Tidak lagi sekadar mengeluh lewat media sosial, para orang tua atau wali murid kini mengambil langkah tegas dan konstitusional dengan menyampaikan tuntutan langsung ke pihak sekolah.

Perwakilan wali murid SMP Negeri secara resmi menyerahkan Surat Tuntutan Transparansi dan Klaim Pengembalian Selisih Harga (Refund) kepada pimpinan sekolah serta komite sekolah. Dokumen yang telah ditandatangani di atas materai itu sudah diterima secara resmi dengan bukti tanda terima administrasi yang sah.

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat mulai sadar akan haknya dan menuntut kejelasan penuh atas dana ratusan ribu rupiah yang telah disetor, tanpa disertai bukti transaksi atau kuitansi yang akuntabel.

Menuntut Transparansi dan Pengembalian Hak

Perwakilan wali murid menjelaskan, meskipun telah membayar biaya paket seragam sebesar Rp955.000, pembayaran itu dilakukan di bawah tekanan kekhawatiran agar putra-putri mereka tidak tertinggal atau merasa terasing saat hari pertama masuk sekolah.

Namun, ketiadaan kuitansi rinci serta perbedaan harga yang sangat jauh dibandingkan harga pasar wajar memicu hilangnya kepercayaan orang tua terhadap kebijakan tersebut.

Dalam surat tuntutan yang diserahkan, terdapat dua poin utama yang didesak segera dipenuhi:

1. Penerbitan kuitansi resmi yang merinci harga satuan setiap jenis pakaian dan atribut paling lambat dalam waktu 3 x 24 jam.
2. Pengembalian selisih harga sebesar Rp356.000, mengingat harga pasar wajar untuk kelengkapan seragam SMP berkisar antara Rp550.000 hingga Rp600.000.

LIPPI Jatim: Ini Bukti Kedaulatan Wali Murid

Merespons gerakan yang tumbuh dari bawah ini, Ketua Wilayah Jawa Timur Lembaga Independen Pemantau Pendidikan Indonesia (LIPPI), Kasiono, S.Pd., M.Si., memberikan apresiasi tinggi. Menurutnya, langkah ini menegaskan bahwa wali murid tidak bisa lagi diringkus atau dibungkam dengan alasan prosedur semata.

“Ini adalah kemenangan taktis awal bagi kedaulatan wali murid di Kabupaten Mojokerto. Surat yang sudah diterima resmi itu mengunci posisi sekolah secara hukum. Pihak sekolah tidak bisa lagi berdalih bahwa tidak ada keluhan yang disampaikan orang tua,” tegas Kasiono saat dikonfirmasi.

Ia juga menegaskan, tidak adanya kuitansi resmi dalam transaksi berjumlah besar ini adalah hal yang sangat mendasar untuk diperiksa. “Jika tuntutan transparansi ini diabaikan, LIPPI Jatim bersama aliansi wali murid siap membawa bukti dan kesaksian ini ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam,” tambahnya.

Aturan yang Seharusnya Dijunjung Tinggi

Praktik penetapan harga seragam secara sepihak dan mewajibkan pembelian dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku, yaitu Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 serta PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181. Kedua aturan tersebut dengan tegas melarang pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah menjual atau mewajibkan pembelian seragam di lingkungan satuan pendidikan.

Masyarakat kini menunggu tanggapan resmi dari pihak SMP Negeri terkait dalam batas waktu yang diminta. Pilihan ada di tangan sekolah: memenuhi hak warga secara kooperatif, atau menghadapi risiko laporan dugaan pelanggaran administrasi dan pungutan liar yang kini mulai bergema hingga ke tingkat nasional. (ri)

Komentar