Parah ! Staf Kecamatan Trowulan Arogan: Ucap Kata Kasar Hingga Tantang

Pemerintahan25 Dilihat

MOJOKERTO, 8 Mei 2026 – Sikap arogan dan tidak pantas kembali mewarnai pelayanan publik di Kabupaten Mojokerto. Seorang staf Kecamatan Trowulan bernama GF, berulah kasar dan bergaya preman saat berhadapan dengan seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan kantor kecamatan.

Peristiwa memalukan itu berlangsung secara terbuka dan disaksikan langsung oleh Camat Trowulan serta Sekretaris Camat. Saat jurnalis tersebut sedang mengumpulkan informasi, Gufron tiba-tiba meledak emosi, mengucapkan kata-kata kasar dan tidak senonoh, lalu berani menantang jurnalis itu untuk berduel atau berkelahi di tempat.

Perilaku ini dinilai sangat melanggar kode etik Pegawai, yang seharusnya bersikap sopan, melayani, dan menghormati setiap warga maupun pihak yang menjalankan haknya untuk mendapatkan informasi.

Perbuatan GF menuai kecaman luas, karena selain merusak citra pemerintahan, juga menghalangi kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. Berdasarkan UU Pers, setiap orang dilarang menghalangi, mengganggu, atau mengancam jurnalis dalam menjalankan tugasnya, dan pelanggaran bisa dijerat sanksi administrasi maupun pidana.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Trowulan belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Masyarakat dan organisasi pers menuntut agar Pemkab Mojokerto segera menindak tegas oknum yang bersangkutan, memberikan sanksi berat, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang lagi demi memulihkan kepercayaan publik terhadap aparatur sipil negara.

Red”

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *