Cilacap – Empat siswa kelas 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bantarsari dilaporkan ke Polresta Cilacap atas dugaan kuat tindakan asusila terhadap seorang siswi di bawah umur, Bunga (nama samaran), siswi kelas 8 SMP Negeri Gandrung. Laporan ini diajukan oleh keluarga korban yang merasa geram dan menuntut keadilan.
Keempat pelajar yang diduga terlibat dalam perbuatan keji tersebut berinisial HP, DNR, MD, dan GL. Laporan Polisi telah teregistrasi dengan Nomor LP / B / 68 / VIII / RES.1.6 / 2025 / POLRESTA CILACAP / POLDA JATENG pada tanggal 20 Agustus 2025. Para pelaku dijerat dengan dugaan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak (tentang persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur).
Reaksi Pihak Sekolah dan Sikap Keluarga Korban
Saat dikonfirmasi, pihak SMP Negeri 1 Bantarsari melalui guru Bimbingan Konseling (BK), Makhali, menyatakan bahwa sekolah belum menerima laporan resmi terkait dugaan keterlibatan siswa mereka dalam kasus asusila ini. “Kami belum tahu, Pak. Belum ada laporan dari pihak korban atau lainnya. Baru ini kami mendengar dan menerima informasi ini,” ujarnya.
Makhali menambahkan bahwa pihak sekolah belum dapat mengambil tindakan atau keputusan. Mereka berencana memanggil anak dan orang tua yang bersangkutan untuk klarifikasi sebelum menyampaikannya kepada kepala sekolah.
Sementara itu, ayah Bunga, ‘M’, menegaskan bahwa kasus ini akan terus dilanjutkan di jalur hukum. Ia meminta agar para pelaku diberi sanksi seberat mungkin sebagai efek jera.
Perlindungan Korban dan Permintaan Khusus Keluarga
Ayah Bunga juga menyampaikan permohonan khusus kepada awak media agar kasus ini tidak dipublikasikan di media sosial dan berharap dapat digenggam rapat guna melindungi putrinya dari potensi dampak psikologis dan perundungan (bullying).
Sebagai upaya perlindungan, ‘M’ bahkan telah memindahkan sekolah anaknya ke Jawa Timur. “Bahkan anak saya juga saya pindahkan sekolah ke Jawa Timur agar tidak terjadi ada bulian ke anak saya,” imbuhnya.
Masyarakat menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak sekolah untuk segera memberikan tindakan tegas kepada para pelaku. Harapannya, kasus ini menjadi titik jera dan contoh bagi warga lain agar anak-anak tidak melakukan hal serupa.Tim
Tim”Redaksi”