Jangan Jadikan Sekolah Ladang Untung! Ketua LP3-NKRI Meminta Bupati Turun Tangan

Pendidikan55 Dilihat

MOJOKERTO – Setiap anak Indonesia memiliki hak mutlak mendapatkan pelayanan pendidikan yang layak serta akses sekolah tanpa beban biaya yang memberatkan. Namun belakangan ini, marak keluhan masyarakat di Kabupaten Mojokerto terkait harga seragam sekolah yang dijual dengan tarif mencapai dua kali lipat dari harga pasaran.

Merespons sorotan luas tersebut, Ketua LP3-NKRI Kabupaten Mojokerto, Sumidi S.Sos., meminta Bupati Mojokerto segera turun tangan dan memberikan teguran tegas kepada Kepala Dinas Pendidikan terkait maraknya praktik ini.

“Setiap anak berhak mendapatkan pelayanan sekolah gratis. Tidak seharusnya ada pungutan yang membebani orang tua, apalagi harga seragam dipatok dua kali lipat dari harga wajar di pasaran. Ini sangat merugikan masyarakat,” tegas Sumidi, Jumat (10/7/2026).

Ia menilai praktik penjualan seragam dengan harga melambung tinggi merupakan bentuk pelanggaran asas pelayanan publik dan mencederai semangat pendidikan yang terjangkau bagi semua kalangan. Sekolah negeri sebagai aset rakyat tidak boleh dijadikan ladang keuntungan pihak tertentu.

“Kami meminta Bupati segera menegur Kepala Dinas Pendidikan, lalu perintahkan evaluasi menyeluruh dan penertiban segera. Jangan sampai hak pendidikan anak terhalang oleh biaya seragam yang tidak masuk akal,” imbuhnya.

Sekolah Negeri Milik Kita Semua, Siapa Saja Wajib Mengawasi

Sejalan dengan itu, gerakan pengawasan sosial mengingatkan kembali bahwa sekolah negeri adalah aset publik dan fasilitas pendidikan yang dibangun sepenuhnya dengan uang rakyat, sehingga menjadi milik kita bersama. Oleh karenanya, setiap warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban yang sama untuk ikut menjaga, mengawasi pengelolaan, pemanfaatan, hingga kualitas pelayanan di dalamnya.

Pengawasan partisipatif masyarakat ini mencakup lima aspek utama:

1. Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
2. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
3. Proses penerimaan peserta didik baru yang adil
4. Kualitas pembelajaran dan tenaga pendidik
5. Kesejahteraan seluruh warga sekolah

Masyarakat berhak menyampaikan masukan, kritik, maupun laporan jika menemukan indikasi penyimpangan, ketidakadilan, atau hal yang tidak sesuai aturan. Jika menemukan hal mencurigakan, laporan dapat disampaikan secara resmi melalui:

– Pengadilan Dinas Pendidikan terkait
– Inspektorat Kabupaten Mojokerto
– Lembaga bantuan hukum terpercaya

Partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci agar pendidikan di Kabupaten Mojokerto berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar dinikmati secara adil oleh seluruh putra-putri daerah. (ri)

Komentar