MOJOKERTO – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia (KPK-RI) Kabupaten Mojokerto telah resmi diformasi dan melakukan pencatatan administrasi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto, sesuai surat nomor 220/1976/416-206/2025 tanggal 29 Desember 2025. Meskipun tidak diperlukan pemberian Surat Keterangan Terdaftar secara khusus, keberadaan organisasi ini telah tercatat secara resmi, menjadi bukti formal mengenai eksistensi dan legalitas lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut.

Struktur pengurus yang dilaporkan terdiri dari berbagai kalangan berkualitas dengan kapasitas yang tidak diragukan:
– Ketua: Mokhammad Arif (akademisi dengan latar belakang yang kuat)
– Sekretaris: Harianto
– Bendahara: Susana
Selain ketiga pengurus utama, organisasi ini juga melibatkan elemen dari aktivis, pengusaha, profesional berbagai bidang, dan jurnalis, yang diharapkan dapat membawa perspektif beragam dalam menjalankan tugas.
Dalam pernyataan resmi, Ketua DPC KPK-RI Kabupaten Mojokerto Mokhammad Arif menyampaikan komitmen untuk tampil berbeda dengan lembaga sejenis. “Kami akan bergerak secara profesional dan menjalin kerjasama erat dengan dinas-dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto,” ujarnya. Bakesbangpol juga menghimbau agar organisasi tidak menyalahgunakan nama, singkatan, logo, atau atribut yang identik atau menyerupai lembaga negara.
Selain itu, pergerakan DPC KPK-RI Kabupaten Mojokerto akan mendukung visi dan misi Bupati Mojokerto Gus Dr. H. Muhammad Al Barra, dengan tujuan bersama menjadikan Kabupaten Mojokerto sebagai daerah yang maju, adil, dan makmur bagi seluruh lapisan masyarakat. (her)












