Pemusnahan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pemalang Tahun 2025

Berita79 Dilihat

PEMALANG”25-11-2025.
Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang, telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pemalang pada hari Selasa pukul 10:00 WIB 25/11/ 2025

terhadap barang rampasan dari 41 (empat puluh satu) perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

2.Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan:

a.KEPJA RI Nomor KEP-089/A/JA/8/1988 tentang Penyelesaian Barang Rampasan;
b.Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Nomor KEP-I-115/M.3.22/BPApa.1/11/2025 tentang Pembentukan Panitia Pemusnahan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pemalang Tahun 2025;
c.Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Nomor PRIN-1621/M.3.22/BPApa.1/11/2025 tentang Pelaksanaan Pemusnahan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Pemalang.
d.Kegiatan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang dan dihadiri unsur Forkopimda, instansi terkait, serta tamu undangan.

3.Hadir dalam kegiatan antara lain:
a. Rina Idawani, S.H., CN., M.M. (Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang)
b. Nur Febrianto, A. Md. IP. S.H., M.M. (Kepala Rutan Kelas II B Kabupaten Pemalang)
c. AKP Johan (Kasat Reskrim Polres Pemalang)
d. Kapten Inf Slamet (Pasandi Siintel Kodim 0711 Pemalang)
e. Dian Jati Wiwoho, S.H. (Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Pemalang)
f. Fidiyatun, S. KM., M. Kes. (Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang)
g. Para Kasi & Kasubag Kejaksaan Negeri Pemalang
h. Perwakilan instansi terkait
i. Pegawai Kejaksaan Negeri Pemalang
j. Tamu undangan

4.Susunan acara:
a. Pembukaan
b. Pembacaan doa
c. Pembacaan surat perintah pemusnahan
d. Sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang
e. Pemusnahan barang rampasan
f. Penandatanganan berita acara
g. Penutup

5.Inti Sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang

a.Mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh tamu undangan, unsur Forkopimda, instansi terkait, serta seluruh pihak yang telah berkenan hadir dan mendukung terselenggaranya kegiatan pemusnahan barang rampasan pada hari ini.

b.Menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang rampasan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Pemalang sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

c.Menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan negara serta mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti.

d.Menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap barang rampasan dari 41 perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

e.Mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan sinergi dan kerja sama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pemalang.

f.Mengakhiri sambutan dengan harapan agar kegiatan pemusnahan ini dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta memberikan manfaat bagi penegakan hukum dan masyarakat.

6.Adapun jumlah dan jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:

a. Obat-obatan terlarang:
-Yarindo : 622 butir dari 2 perkara
-Tramadol : 12 butir dari 2 perkara
-Dextro : 1.079 butir dari 2 perkara
-Hexymer : 1.070 butir dari 6 perkara

b. Narkotika:
-Sabu-sabu : 20,74 gram dari 3 perkara
-Ganja : 10,74 gram dari 1 perkara

c. Psikotropika:
-Alprazolam : 18 butir dari 1 perkara
-Lorazepam : 61 butir dari 1 perkara
-Riklona : 30 butir dari 1 perkara

d. Barang lainnya:
-Barang lainnya
(berbagai jenis) : 1.295 buah

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Red” Liza Amelia

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *