Anomali LSM Mojokerto, Apakah Masih Berani Kritik Pemerintah? Warga Meragukan!

LEMBAGA173 Dilihat

MOJOKERTO, 22 November 2025 – Fenomena Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menikmati sarana dari APBD Kabupaten Mojokerto menjadi sorotan.

Di satu sisi, LSM memiliki hak untuk menikmati dana tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016. Namun, di sisi lain, muncul keraguan dari masyarakat terkait independensi LSM dalam mengkritisi kebijakan pemerintah daerah.

“Kami bingung, bagaimana mungkin LSM bisa ‘menggigit’ pemerintah kalau sudah dikasih ‘makan’ dari APBD?” ujar seorang warga Mojokerto yang enggan disebutkan namanya.

Kekhawatiran ini muncul karena LSM seharusnya menjadi pengawas independen yang mengontrol jalannya pemerintahan.

Ahli hukum tata negara dari Universitas Brawijaya, Dr. Rina Kumala, menjelaskan bahwa penerimaan dana pemerintah oleh LSM memang dilematis.

“Di satu sisi, dana APBD bisa membantu LSM menjalankan program-programnya. Tapi, di sisi lain, ada potensi konflik kepentingan yang bisa mengganggu independensi mereka,” jelasnya.

Namun, tidak semua warga percaya dengan janji tersebut. “Kita lihat saja nanti, apakah mereka benar-benar berani mengkritik pemerintah atau malah jadi ‘boneka’ saja,” ujar seorang aktivis muda Mojokerto.

Kasus anomali LSM di Mojokerto ini menjadi contoh nyata bagaimana sulitnya menjaga independensi di tengah kepentingan yang saling terkait. Masyarakat berharap LSM tetap memegang teguh prinsip-prinsipnya dan tidak tergoda oleh “kue” APBD.

Ditulis: Jurutulis

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *