Muhammad Arif SH, LPBH NU Mojokerto, Siap Beri Pendampingan Hukum

Uncategorized148 Dilihat

MOJOKERTO ~ Fenomena kenakalan remaja dan banyaknya Kaum Nahdliyyin di Kabupaten Mojokerto, yang berujung pada proses hukum, sangat memprihatinkan. Dari tahun ke tahun kian meningkat.

Menanggapi fenomena ini, anggota Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Muhammad SH, menegaskan perlunya langkah serius semua pihak.

Muhammad Arif SH, saat ditemui wartawan media ini mengatakan, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama disingkat (LPBHNU), mempunyai tugas melaksanakan pendampingan, penyuluhan, konsultasi, dan kajian kebijakan hukum.

Lembaga ini bertugas membantu memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat khususnya warga NU Sesuai peran dan fungsinya LBHNU akan melakukan pendampingan hukum baik nonlitigasi maupun litigasi, dalam perkara peradilan pidana, perdata, PTUN, peradilan agama kepada seluruh warga NU se-Kabupaten Mojokerto.

“Banyaknya kasus hukum yang menjerat warga Nahdliyyin yang mereka tidak faham hukum dan perlu pendampingan, karena ketidak mampuan mereka untuk membayar pengacara terpaksa mereka menjalani proses hukum tanpa adanya pendamping hukum,” ujarnya, Sabtu (13/09/2025) sore.

Selamat dan Sukses atas dilantiknya pengurus PCNU Kabupaten Mojokerto, masa khidmat 2025 – 2030, semoga kedapan lebih baik, lebih maju, barokah untuk jamaah maupun jamiyah,” pungkas M Arif. (ri)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *