Keterangan Foto : Kantor Balaidesa Tambakrejo Kecamatan Ngoro
MOJOKERTO ~ Kades Tambakrejo Kecamatan Ngoro H Saumar diduga telah melecehkan profesi wartawan secara verbal setelah wartawan tersebut memberitakan Proyek Jalan rabat beton di Desa Tambakrejo.
Saat setelah pemberitaan viral di Media Sosial tentang proyek jalan rabat beton ramai di medsos H Saumar yang juga Kades Tambakrejo Kecamatan Ngoro, sempat mengeluarkan kata-kata yang melecehkan profesi wartawan, ” iku berita wong golek-golek” (ini berita cari cari).
Sontak kalimat tersebut mendapatkan reaksi para wartawan. Bahkan salah satu wartawan perempuan tidak menerima dengan kata-kata tersebut dan memberikan reaksi dengan suara yang cukup keras.
“Apa maksudnya? Itu menjelaskan!” kata jurnalis tersebut.
Kades Tambakrejo H Saumar saat dikonfirmasi wartawan media ini mengatakan, saya tidak menyebut nama monggo kalau masalah ini dibesar-besarkan, selakan diberitakan, (boten nopo2 pean berita no) kata-kata balasan dari Kades Tambakrejo Via Wa tanpa merasa bersalah sedikitpun malah percaya diri dan terkesan menantang,” ucap Kades Tambakrejo.
Ketua Dewan Pers Nusantara Agus Gunawan SH, MH,, mengecam pelecehan verbal dari seorang Kades terhadap jurnalis oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kades adalah pengguna anggaran di Desa yang tidak sedikit nilainya, itu uang rakyat yang seharusnya masyarakat ikut serta mengendalikan penggunaan uang Negara,” jelasnya.
Hal ini disampaikan oleh dia menanggapi betapa terornya orang yang tidak menghormati seorang wartawan.
Menurut Agus, bila ada yang merasa terganggu dan keberatan dengan pemberitaan yang disampaikan, korban bisa menggunakan hak jawab sehingga tidak perlu menggunakan cara-cara memprovokasi.
Dia menambahkan bahwa jurnalis dalam memuat konten yang dilindungi oleh Undang-Undang. Sebagai pilar keempat demokrasi di negara ini, pers memiliki fungsi tidak hanya memberikan informasi kepada publik, namun juga sebagai media pendidikan dan hiburan,” ungkapnya.
Karena itu Agus Gunawan SH, MH meminta agar aparat penegak hukum di daerah itu bisa mengusut kasus ini sampai tuntas. (merah)