PALANGKA RAYA, – Sabtu. 4 November 2023. Damang kepala Adat MAKI (Majelis Adat Kaharingan Indonesia) koordinator pusat Palangka Raya Bapak Tamanggung Bambang. ,S.Ag mengeluarkan keputusan adat buat masyarakat Desa Hurung Tampang Kecamatan Kapuas hulu Kabupaten Kapuas.
Yang mana dalam hal ini Selama kurang lebih satu tahun hak masyarakat dalam potensi desa diduga telah dijual oleh oknum Kepala Desa Hurung Tampang Barok,M.Udur kepada perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yaitu PT.STP (Sembilan Tiga Perdana),
Maka dengan ini Maki (Majelis Adat Kaharingan Indonesia) menimbang dan memutuskan sesuai dengan UU perdamaian tumbang Anoi tahun 1894, yang isi nya berbunyi “siapa pun yang melanggar Adat maka dia kena sangsi adat sesuai dengan kesalahannya.”
Sidang pertimbangan para Mantir Adat Kaharingan dipusat Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah atas terjadinya pelecehan Adat Dayak dan pelecehan ritual leluhur Kaharingan yang dilakukan Oleh para Oknum tersebut atas penyerobotan lahan tanah adat oleh PT.STP (Sembilan Tiga Perdana) akibat melakukan pengerusakan Hinting Pali yang sudah diritualkan sebagaimana putusan perkumpulan Maki tanggal 31/10/2023.
Maka dengan ini Maki (Majelis Adat Kaharingan Indonesia) menegaskan Barok,M.Udur dengan para oknum yang terlibat melakukan perusakan Hinting Pali harus segera diselesaikan secara hukum adat, dengan hak-hak masyarakat tersebut,
Bambang menambahkan dalam himbauan nya agar pengurus DAD (Dewan Adat Dayak) propinsi dan kabupaten Kuala Kapuas tolong laporan masyarakat jangan di abaikan begitu saja. Pungkasnya.
Sementara itu Tiem Investigasi Awak media sidikkasus.co.id pada saat mengkonfirmasi Kepada Oknum Kepala Desa Hurung Tampang Barok.M.Udur, melalui WhatsApp nya, Tidak ada jawaban alias Hp nya tidak aktif sama sekali… (red)