Breaking
*Satgas Madago Raya sembelih hewan kurban, berbagi rezeki kepada orang lain* *Salat Idul Adha 1443 H di Poskotis, Perwujudan kebersamaan TNI Polri dan masyarakat* POSO, -Gema takbir, tahmid dan tahlil terus dikumandangkan oleh prajurit TNI Polri yang sudah sekian bulan berjauhan dengan keluarga untuk memenuhi panggilan tugas negara. Mereka turut merasakan kebahagiaan dimomen hari raya Idul Adha 1443 Hijriah, dengan menggelar Salat Idul Adha bersama masyarakat di Poskotis Ops Madago Raya di Tokorondo, Poso, Sulawesi Tengah, Minggu (10/7/2022) Salat Id turut dihadiri Kepala Operasi (Kaops) Kombes Pol. Arif Budiman dan beberapa pejabat operasi Madago Raya, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Satgas TNI Polri yang ada di Tokorondo Poso, Bertindak selaku Khatib dan Imam Salat Idul Adha adalah ustad Alwi Muhammad dari pondok pesantren Al-fatah desa Kalora, Kecamatan Poso Pesisir. Kasatgas Humas Ops Madago Raya Kombes Pol. Didik Supranoto mengungkapkan digelarnya Salat Idul Adha 1443 Hijriah di Poskotis sebagai perwujudan kebersamaan TNI Polri dan masyarakat “Momen salat Idul Adha 1443 Hijriah yang digelar di Poskotis Ops Madago Raya sebagai wujud kebersamaan TNI Polri dan masyarakat di Poso,” jelas Kombes Pol. Didik Supranoto (10/7). Untuk diketahui Idul Adha juga memiliki istilah lain yang dinamakan dengan Idul Qurban, karena di hari ini merupakan hari raya yang menekankan pada arti berkorban, ungkapnya Kenikmatan ini harus kita syukuri dalam wujud menggunakannya untuk ibadah, mendekatkan diri kepada Allah. Pendekatan diri kepada Allah bisa dilakukan dengan mengerjakan salat dan menyembelih hewan kurban, sebutnya Selain sebagai ibadah yang memiliki dimensi vertikal yakni mendekatkan diri kepada Allah, kurban juga memiliki dimensi horisontal atau sosial yakni berbagi rezeki dengan orang lain., pungkasnya
Thu. Nov 14th, 2024

Diduga Korupsi Keuangan Desa Kades Lolawang Ditahan Kejati Jatim

By bedahka Apr13,2023
Keterangan Foto : Kades Lolawang Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

BEDAH KASUS |MOJOKERTO – Setelah melakukan pemeriksaan sekitar 5 jam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Kades Lolawang S, keluar dengan tangan diborgol dan memakai rompi tahanan.

Kades Lolawang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana BK Desa anggaran tahun 2020 dan 2021 dan membuat kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. Sugiharto ditangkap oleh tim Kejari Kabupaten Mojokerto di Balai Desa Lolawang pada, Kamis (13/4/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah Kades Lolawang tersebut.

Usai melakukan penggeledahan petugas melakukan pemeriksaan terhadap Kades Sugiarto di ruangan Pidsus Kejaksan Negeri Kabupaten Mojokerto, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwi Prasetyo mengatakan, Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Beberapa modus diantaranya tidak ada laporan pertanggung jawaban kegiatan belanja Desa, pelaksanaan belanja Desa tidak sesuai aturan, beberapa kegiatan belanja fiktif dan tidak sesuai tahun anggaran dan tanpa melalui prosedur administrasi keuangan pemerintah,” ungkapnya.

Setelah melakukan pemeriksaan dan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto, perbuatan yang dilakukan Sugiharto membuat kerugian negara sebesar Rp 1.020.787.900.

Kerugian keuangan Desa tersebut terbagi pada tahun 2020 sebesar Rp 413.000.000 dan tahun 2021 mencapai Rp 607.787.900,” jelasnya.

Akibat perbuatannya ini, Kejari Kabupaten Mojokerto menetapkan Sugiharto sebagai tersangka. Dan selanjutnya, tersangka akan ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari kedepan.

Penahanan sekaligus penetapan dirinya sebagai tersangka hanyalah politik.
Pernyataan itu disampaikan kepada awak media ketika digelandang penyidik ke mobil yang membawanya ke Cabang Rutan Kejati Jatim usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Ga onok korupsi aku iki, lo temenan, laopo. Politik iki. Terus terang tidak ada uang yang saya simpangkan. Iya, terus terang aja, ini harga diri bos, harga diri. Wong meja kursi aja saya tak punya, kok korupsi,” terang Sugiharto di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Kamis (13/4/2023).

Tersangka Sugiharto disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b, UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya.
(anto/red*)

By bedahka

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *