Keterangan Foto : Kades Lolawang Sugiharto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
BEDAH KASUS |MOJOKERTO – Setelah melakukan pemeriksaan sekitar 5 jam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Kades Lolawang S, keluar dengan tangan diborgol dan memakai rompi tahanan.
Kades Lolawang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana BK Desa anggaran tahun 2020 dan 2021 dan membuat kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. Sugiharto ditangkap oleh tim Kejari Kabupaten Mojokerto di Balai Desa Lolawang pada, Kamis (13/4/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah Kades Lolawang tersebut.
Usai melakukan penggeledahan petugas melakukan pemeriksaan terhadap Kades Sugiarto di ruangan Pidsus Kejaksan Negeri Kabupaten Mojokerto, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwi Prasetyo mengatakan, Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Beberapa modus diantaranya tidak ada laporan pertanggung jawaban kegiatan belanja Desa, pelaksanaan belanja Desa tidak sesuai aturan, beberapa kegiatan belanja fiktif dan tidak sesuai tahun anggaran dan tanpa melalui prosedur administrasi keuangan pemerintah,” ungkapnya.
Setelah melakukan pemeriksaan dan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto, perbuatan yang dilakukan Sugiharto membuat kerugian negara sebesar Rp 1.020.787.900.
Kerugian keuangan Desa tersebut terbagi pada tahun 2020 sebesar Rp 413.000.000 dan tahun 2021 mencapai Rp 607.787.900,” jelasnya.
Akibat perbuatannya ini, Kejari Kabupaten Mojokerto menetapkan Sugiharto sebagai tersangka. Dan selanjutnya, tersangka akan ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari kedepan.
Penahanan sekaligus penetapan dirinya sebagai tersangka hanyalah politik.
Pernyataan itu disampaikan kepada awak media ketika digelandang penyidik ke mobil yang membawanya ke Cabang Rutan Kejati Jatim usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Ga onok korupsi aku iki, lo temenan, laopo. Politik iki. Terus terang tidak ada uang yang saya simpangkan. Iya, terus terang aja, ini harga diri bos, harga diri. Wong meja kursi aja saya tak punya, kok korupsi,” terang Sugiharto di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Kamis (13/4/2023).
Tersangka Sugiharto disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b, UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya.
(anto/red*)