PALANGKA RAYA – Keluh Kesah penderitaan Masyarakat Desa Hurung tampang Kecamatan Kapuas hulu Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah hingga kini belum juga ada titik temu, dalam hal sengketa lahan tanah adat leluhur, yang mana lahan tersebut masih di kuasai oleh pihak perusahaan tambang batubara PT STP ( Sembilan Tiga Perdana) Pernah satu kali diadakannya pertemuan di Bulan Januari dan menghasilkan kesepakatan bersama untuk di adakannya pertemuan kembali yang di rencanakan Awal Bulan Februari, Tahun 2023.
www.Bedahkasus.co.id
Akan tetapi apa yang sudah di sepakati bersama , ternyata pihak perusahaan P.T STP ingkar janji dengan berbagai alasan yang tidak jelas. Akhirnya pertemuan yang kedua tidak diadakan.
Akan tetapi Selang beberapa Minggu kemudian, Pihak perusahaan tambang batubara PT STP tiba tiba menghubungi Suparman selaku Kuasa resmi Perwakilan Warga Masyarakat Desa Hurung Tampang. Dalam percakapan keduanya di Hp seluler terdengar suara dari pihak perusahaan tambang PT STP mengajak Suparman diadakannya pertemuan kembali untuk menindaklanjuti pertemuan Awal. Yang ternyata juga menemui jalan Buntu.
Mendengar penderitaan Masyarakat Desa Hurung Tampang, Ketua Umum Ormas Dayak DPP PLB ( Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Lawang Bahandang ) Bapak Silo, terketuk hatinya yang paling dalam sehingga menawarkan diri untuk Mempasilitasi Pertemuan Antara Masyarakat Desa Hurung Tampang bersama Pihak Perusahaan Tambang batubara PT STP.
Agar segera Sengketa kedua belah pihak bisa terselesaikan dengan baik..
Langkah awal yang di lakukan oleh Ketum Ormas DPP PLB Bapak Silo mencoba menghubungi pihak perusahaan tambang PT STP dalam hal ini Bapak Yandi Setiawan selaku Direksi Perusahaan Tambang tersebut.
Dalam percakapan keduanya, Yandi Setiawan menanyakan kepada Silo maksud dan tujuannya untuk apa, dan Silo menjelaskan bahwa dia ingin Mempasilitasi polemik yang dialami oleh Masyarakat Desa Hurung Tampang bersama Pihak perusahaan tambang batubara PT STP.
Hanya saja percakapan tersebut Yandi Setiawan meminta agar Suparman/Onong jangan di ikut sertakan dalam pertemuan nantinya, jika tidak ada baru bisa diadakan pertemuan.
Suparman selaku penerima kuasa warga masyarakat Desa Hurung Tampang mengaku kaget setelah di konfirmasi oleh Awak media terkait tentang dirinya yang tidak di perbolehkan ikut dalam pertemuan Antara Masyarakat Desa Hurung Tampang bersama Pihak Perusahaan Tambang PT STP. Suparman bertanya, ” Atas dasar apa Pihak Perusahaan tidak memperbolehkan Saya ikut serta dalam pertemuan tersebut, kan Saya ini wakil dari masyarakat Desa Hurung Tampang yang di berikan surat kuasa, bukan Provokator seperti yang di katakan oleh Yandi Setiawan. Ucap Suparman.
Justru malah merekalah yang sengaja menghalang-halangi Para ahli waris warga masyarakat agar supaya hak mereka tidak diberikan oleh perusahaan tambang batubara PT STP. Tambah Suparman.
Sementara itu warga masyarakat Desa Hurung Tampang sangat menyesalkan sikap yang di lakukan oleh Pihak Perusahaan Tambang PT STP yang mengatakan bahwa Suparman adalah Provokator yang suka menghasut warga, padahal kami jelas jelas telah membuat surat kuasa yang kami berikan kepada Suparman bentuk dari kepercayaan kami untuk mengurus hak hak kami yang di rampas oleh Perusahaan Tambang PT STP tersebut.
Suparman adalah masih kerabat dekat kami, dalam silsilah keluarga besar Masyarakat Desa Hurung Tampang, dia adalah keturunan ke 5 dari Temanggung Tewung yang mendirikan Desa Hurung Tampang.
Oleh karena itu Warga Masyarakat Desa Hurung Tampang sangat berharap khususnya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Jokowi Widodo supaya memperhatikan nasib kami warga masyarakat Desa Hurung Tampang, agar hak hak kami diberikan.
Penulis. : Team investigasi Kalteng