Bengkalis (riau), diduga telah melanggar hukum melakukan kegiatan operasional tanpa ijin
pabrik kelapa sawit (PKS) TML (Tengganau Mandiri Lestari). yang beroperasi di kawasan SM Balai Raja, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau 7 Maret 2023.
www.seputarindonesia.co.id
PT.PKS ,TML berusaha : mengangkut, menerima, menjual, menguasai, memiliki, membeli, memasarkan, dan atau mengelola didalam kawasan hutan lindung.(LHK)
Ketua DPD KNPI Kabupaten Bengkalis, Andika Sakai mengatakan, “Kami sudah melaporkan ke Kejari Bengkalis “untuk segera ditindak lanjuti, dan kami menghimbau kejari Bengkalis, untuk secepatnya membentuk tim khusus untuk memproses PKS tersebut.
“Soal nya Ini sangat berbahaya”
bagaimana sebuah perusahaan PKS bisa beroperasi tanpa perijinan dilengkapi ijin yang cukup.
Dan Bagaimana dengan limbah yang di hasilkan nya ini berarti tidak ada pengawasan oleh dinas setempat ( terkait ).
Jangan sampai ada jatuh korban ( manusia )akibat masalah ini, “ujar andika”
Dan selain itu kalau tidak ada ijin berusaha yang dikeluarkan pemerintah, berarti setiap transaksi jual – beli yang dilakukan oleh PKS TML di duga adalah transaksi ilegal……?
bagaimana pula dengan pembayaran pajak nya ke pemerintah,
Diduga Mulai dari transaksi jual beli,kelapa Sawit, jual beli CPO, dan jual beli lain nya berarti disini bila diperhitungkan mulai dari PT.PKS pertama mengolah sampai dengan saat ini kemungkinan besar ada potensi kerugian negara sampai triliunan rupiah.
Diharapkan juga seperti Dinas Likungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Dinas Perpajakan tidak tutup mata dalam hal ini. ” Ujar andika Sakai”
Dan kami juga menghimbau kepada masyarakat, mari kita sama sama mengawal proses hukum PKS PT. TML ini demi untuk keselamatan dan kesejahteraan masyarakat setempat juga.”Andika Sakai ”
Rilis.
( Ketua DPD KNPI Bengkalis)