Breaking
*Satgas Madago Raya sembelih hewan kurban, berbagi rezeki kepada orang lain* *Salat Idul Adha 1443 H di Poskotis, Perwujudan kebersamaan TNI Polri dan masyarakat* POSO, -Gema takbir, tahmid dan tahlil terus dikumandangkan oleh prajurit TNI Polri yang sudah sekian bulan berjauhan dengan keluarga untuk memenuhi panggilan tugas negara. Mereka turut merasakan kebahagiaan dimomen hari raya Idul Adha 1443 Hijriah, dengan menggelar Salat Idul Adha bersama masyarakat di Poskotis Ops Madago Raya di Tokorondo, Poso, Sulawesi Tengah, Minggu (10/7/2022) Salat Id turut dihadiri Kepala Operasi (Kaops) Kombes Pol. Arif Budiman dan beberapa pejabat operasi Madago Raya, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Satgas TNI Polri yang ada di Tokorondo Poso, Bertindak selaku Khatib dan Imam Salat Idul Adha adalah ustad Alwi Muhammad dari pondok pesantren Al-fatah desa Kalora, Kecamatan Poso Pesisir. Kasatgas Humas Ops Madago Raya Kombes Pol. Didik Supranoto mengungkapkan digelarnya Salat Idul Adha 1443 Hijriah di Poskotis sebagai perwujudan kebersamaan TNI Polri dan masyarakat “Momen salat Idul Adha 1443 Hijriah yang digelar di Poskotis Ops Madago Raya sebagai wujud kebersamaan TNI Polri dan masyarakat di Poso,” jelas Kombes Pol. Didik Supranoto (10/7). Untuk diketahui Idul Adha juga memiliki istilah lain yang dinamakan denganĀ Idul Qurban, karena di hari ini merupakan hari raya yang menekankan pada arti berkorban, ungkapnya Kenikmatan ini harus kita syukuri dalam wujud menggunakannya untuk ibadah, mendekatkan diri kepada Allah. Pendekatan diri kepada Allah bisa dilakukan dengan mengerjakan salat dan menyembelih hewanĀ kurban, sebutnya Selain sebagai ibadah yang memiliki dimensi vertikal yakni mendekatkan diri kepada Allah,Ā kurbanĀ juga memiliki dimensi horisontal atau sosial yakni berbagi rezeki dengan orang lain., pungkasnya
Sun. Dec 1st, 2024

Menghalangi Tugas Wartawan, Di Pidana,” UU Pers No 40 Tahun 1999 “

By bedahka Mar26,2023

Jakarta – Banyaknya sikap arogansi pejabat publik terhadap wartawan saat menjalankan tugas sering ditemukan dilapangan, mulai dari pengusiran, perkataan kotor sampai pemukulan serta sering sekali Oknum pejabat merendahkan profesi seorang wartawan.

Sabtu 25/3/2023

Terkait hal tersebut, ditemui di kediamannya Komplex POLRI Larangan Indah-Tangerang,Pimpinan Redaksi Media Online AnekaFakta.Com kepada wartawan menerangkan bahwa,” setiap orang berhak memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya,”.

” Serta meminta Pemerintah mengkaji ulang UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan melakukan pencabutan sejumlah peraturan yang dianggap mengekang kehidupan pers,” pungkasnya.

Lebih lanjut Eva perempuan berdarah Madura dan Cianjur Kelahiran Jakarta menyebutkan,” setiap orang juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia sebagaimana yang tercantum dalam amandemen UUD 1945 pasal 28 F “.

” Jadi munculnya dukungan peraturan tersebut pasca Orde Baru, merubah paradigma terkait keterbukaan informasi, termasuk keterbukaan informasi publik pada badan publik. Sedangkan ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik,”. tegasnya.

Eva Andryani yang juga merupakan Humas Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) menambahkan,” Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 Ayat (1) tertulis,” setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Sedangkan Pasal 4 berbunyi,” Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran,Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, Dan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak,” ujar Eva

Harapan saya kedepannya jangan sampai adalagi wartawan yang melakukan tugas jurnalistik dihalang-halangi karena kalau dihalangi atau intervensi pada wartawan dalam melakukan tugasnya, ini sudah jelas melanggar Undang-undang Pers, karena wartawan bekerja dilindungi UU Pers.

” Saya bangga pada teman-teman jurnalis, meskipun sudah sering sekali mendapat “ancaman” namun tetap berani memberitakan hal- hal yang dianggap sebagai informasi yang penting untuk masyarakat ketahui,”

” Karena salah satu tugas jurnalis yaitu memberikan informasi kepada Masyarakat dan masyarakat dapat mengetahui perkembangan dari sebuah peristiwa ataupun informasi tersebut, Kecuali dalam melakukan tugas jurnalistik seorang wartawan tidak memakai etika sesuai UU berlaku,”

“Saya harapkan, kedepannya tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan, dan kepada semua pihak agar dapat membantu kelancaran tugas jurnalis, kecuali si wartawan melakukan tugasnya tidak mengacu pada aturan jurnalis, perlu untuk diingatkan, termasuk juga berkaitan dengan etika,” tutupnya.

By bedahka

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *