Bontang – Hak Cipta, merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada seorang pencipta terhadap suatu karya. Contohnya adalah Hak Cipta terhadap lukisan, lagu, buku, film, dan lain-lain. Hak Merek, merupakan hak atas sebuah merek dan logo dari penemunya.
Pendaftaran HaKI ini bertujuan sebagai alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
Karya-karya yang dilahirkan atau dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia baik melalui curahan tenaga, pikiran dan daya cipta, rasa serta karsanya sudah sewajarnya diamankan dengan menumbuhkembangkan sistem perlindungan hukum atas kekayaan tersebut yang dikenal sebagai sistem Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
Salah satunya adalah Okinmedia, sebuah perusahaan bernama PT. Okin Media Network yang memayungi Bontangku kini telah resmi terdaftar di Hak Kekayaan Intelektual pada Jum’at (10/03/2023).
Muhammad Olifiansyah, Pimpinan Umum Okinmedia menjelaskan bahwa dirinya telah mendaftarkan merek tersebut sejak 27 Desember 2021 dan dinyatakan terdaftar pada 10 Maret 2023.
“Memang cukup lama prosesnya, hampir 3 tahun tapi manfaat nya sampai 10 tahun.,” kata Olifiansyah kepada awak media.
Okinmedia mendaftarkan merek nya dengan Kelas Barang 35 yaitu Periklanan, manajemen usaha, administrasi usaha, dan fungsi kantor.
Hal tersebut mengacu pada kegiatan yang dilakukan pada Okinmedia sendiri dan Bontangku.
Selain hal itu Okinmedia dan Bontangku juga akan bekerjasama dengan PT. Menteng Obor Indonesia untuk menaungi sebagai perusahaan media.
“Semoga pada kesempatan ini, Okinmedia dan Bontangku bisa memberikan informasi yang bermanfaat bagi yang mengaksesnya,.” tutupnya.