Makasar -Aliansi Masyarakat Miskin Lingkar Tambang bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Mata air menyorot sengketa kepemilikan Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan PT.Citra Lampia Mandiri di Malili Kab.Luwu Timur,dengan aksi unjuk rasa di kantor Kajati Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar.
Sejak era reformasi Tahun 1998 masyarakat diberi kebebasan untuk menyatakan pendapat di depan umum secara bebas dan terbuka, yang telah di atur dalam UU No.9 Tahun 1998.
Proses gugatan di Pengadilan Jakarta Selatan dan belum diputuskan secara inkra,terkait akan hal ini Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal menerbitkan surat, no. A.146/AL.308/DJPL di tafsirkan menyetop kegiatan di Terminal Khusus (Telsus) PT.CLM sambil menelaah dan menunggu keputusan hukum.
Dari hasil Investigasi Tim Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang bersama personel LSM Mata air menyaksikan kegiatan pembongkaran muatan tetap berlangsung dan diduga di fasilitasi oleh Kepala Syahbandar Unit Pelabuhan Klass III Malili Luwu Timur tanpa mengindahkan surat dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Kelautan.
Aksi demo yang sempat menutup jalan Urip Sumiharjo dan membakar bekas larangan di depan pintu utama Kantor Kejaksaan senin,13 Maret 2023
menuntut,
1.Tegakkan supremasi Hukum
2.Segera menyetop kegiatan bongkar muat di Terminal khusus(Telsus) PT.Citra Lampia Mandiri.
3.Tangkap Kepala Syahbandar Unit Pelabuhan Klas III Malili Kab.Luwu Timur.
Hal ini membuat aparat Kejaksaan mengundang perwakilan dari para aktivis masuk ke dalam Kantor Kejaksaan dan tak lama berselang massapun membubarkan diri dengan aman terkendali.