Bekasi ~ Koalisi Kawali Indonesia Lestari Kabupaten Bekasi telah memberikan pernyataan bahwa semua sungai di Kabupaten telah tercemar limbah industri.
Hal itu terjadi akibat kekurangan penataan dan pengawasan terhadap perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menganggap Koalisi Kawali Indonesia Lestari sebagai penyumbang pencemaran terbesar.
Maka sebagai bentuk kepeduliannya terhadap lingkungan, Koalisi Kawali Indonesia Lestari Kabupaten Bekasi telah melaporkan sebanyak 4 perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini kepada Penegak Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan 1 perusahaan lainnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Berdasarkan insidental pengawasan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi telah menutup 3 lubang pelepasan limbah perusahaan tanpa memberikan tindakan hukum yang tegas.
Sedangkan 1 perusahaan yang diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Barat yang merupakan kewenangannya, juga belum diberikan sanki dengan tegas hingga saat ini.
Yopi Oktavianto sebagai Ketua Koalisi Kawali Indonesia Lestari Kabupaten Bekasi sangat menyayangkan hal itu sebab tidak memberikan efek jera terhadap pelaku perusak lingkungan yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Seharusnya perusahaan tersebut diberikan sanki berat sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Yopi Oktavianto.
“Kalau hal tersebut tetap dibiarkan seperti itu, kedepannya Kabupaten Bekasi tetap akan menjadi daerah yang paling tercemar sungainya,” tegas Yopi.
Oleh karena itu, Yopi Oktavianto menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi untuk tidak berdiam diri dan ikut aktif melapor apabila melihat perusahaan-perusahaan tidak bertanggung jawab dan melakukan perusakan lingkungan.
Yopi Oktavianto menegaskan bahwa dilarang melarang siapa pun untuk melarang di Kabupaten Bekasi.
“Tapi kami akan melarang dan melawan siapapun yang melakukan perusakan terhadap lingkungan hidup. Dan jika sungai di Kabupaten Bekasi masih tetap tercemar maka selama itu juga moral kalian rendah,” sebut Yopi.
Dikesempatan yang sama, Hisar Pardomuan Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya kepada awak media menyampaikan bahwa menurut infomasi dari sumber yang dapat dipercaya, Kabupaten Bekasi terdapat kurang lebih 7000 perusahaan, baik yang di kawasan maupun di luar kawasan.
“Akan tetapi hanya kurang lebih 10% dari keseluruhan perusahaan (pabrik) itu yang memiliki Unit Pengelolahan Air Limbah (UPAL),” kata Hisar.
“Disinilah Pemerintah Kabupaten Bekasi kami meminta keseriusan dan ketegasannya dalam memberikan sanksi berat terhadap perusahaan nakal yang dengan sengaja membuang limbah berbahayanya ke aliran sungai. Bukan sekedar sanksi ringan ataupun sanksi administrasi saja,” gerutu Hisar.
“Sebab tidak mungkin menutup dengan proporsi minimal antara perusahaan yang memiliki dengan perusahaan yang tidak melengkapi izin itu dijadikan ajang manfaat oleh oknum-oknum pejabat nakal maupun pegawai DLH Kabupaten Bekasi,” keluh Hisar.
Hisar juga berharap dan menuntut ketegasan serta konsekuennya Pj. Bupati Bekasi Dani Ramdan menegakkan Perda dalam pemberian sanksi terhadap oknum perusahaan nakal tersebut.
“Bukan memanfaatkan perusahaan nakal itu untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya dengan mengabaikan keberlangsungan dan kelestarian ekosistem sungai dan lingkungan hidup sekitarnya,” pungkas Hisar. (merah )