Sumbar, Sepertinya kompilasi kekesalan Warga khususnya Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota terhadap kepemimpinan Kepala Puskesmas (Kapus) Danguang Danguang sudah sampai ke ubun ubun.
ewe. Bedahkasus.co.id
Bagaimana tidak, banyaknya keluhan Warga yang disampaikan melalui surat dan lisan tidak pernah di dengarkan apalagi di introspeksi oleh sang Kapus, malah makin menjadi jadi.
Puncak kekesalan Warga berujung kepada permohonan Warga ke Ketua DPRD Limapuluh Kota, dengan permintaan Kapus Danguang Danguang segera dipindahkan.
Masih menurut keterangan Warga, bahwa mereka pernah mengutus 3 orang (Wali Nagari plus 2 orang) untuk mengadukan “garenah” Kapus Danguang Danguang Lely Ekarita, S.ST kepada Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) dr.Adel Noviarman Bupati Limapuluh kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo beberapa minggu sebelumnya, tapi sayang “kesaktian” Kapus Danguang Danguang Lely Ekarita, S.ST tidak tertandingi, hingga akhirnya Warga menyurati secara resmi DPRD Limapuluh Kota (Senin) untuk dicarikan solusi.
“Benar, kami (bertiga) sudah pernah mengadukan tentang banyaknya keluhan Warga kepada saya (Wali Nagari Guguak VIII Koto Yosrizal, SH,.MH) tentang Pelayanan yang tidak bagus, Etika dan Attitude buk Kapus yang menyinggung Warga, tapi sampai hari ini belum ada tindakan dari atasan beliau (Kadinkes dan Bupati),” ungkap Wali Nagari Guguak VII Koto, Yosrizal SH,.MH yang didampingi Bamus dan Kepala Jorong Balai Mansiro.
“Karena hal tersebut diataslah Warga sepakat memutuskan untuk mengadu ke DPRD Limapuluh Kota, dalam hal ini kami di Nagari hanya sebagai Fasilitator,” Tambahnya.
Dilansir dari Surat Permohonan Bantuan No.06/KJ/BM-DD/XII/2022 tertanggal 22 Desember bahwa ada 3 Permintaan Warga yang tertuang dalam Surat Permohonan bantuan ke DPRD, sbb :
1. Pasien yang pernah berobat ke Puskesmas Danguang Danguang merasa tidak nyaman dengan Pelayanan dan perkataan buk Lely (Kapus) yang tidak sopan dan menyinggung perasaan pasiennya. Pasien yang bermaksud datang untuk berobat tentu tidak bisa berbuat banyak dengan hanya bisa mendengarkan perkataan (pedas?) buk Lely tersebut, hal ini dialami oleh Warga Jorong Tiakar, Kenagarian Guguak.
2. Warga tidak diizinkan meminjam Ambulance Puskesmas Danguang danguang tanpa alasan yang tidak jelas.
-Bidan Tia meminjam Ambulance untuk mengantarkan pasien stroke (Bed-Rest), Warga Jorong Belubus, Nagari Sungai Talang, dengan biaya sebanyak Rp 250.000 dengan rincian : Rp 105.000 disetor ke Puskesmas, Rp 100.000 gaji supir dan Rp 45.000 untuk Bidan Tia sebagai Nakes pendamping ke Rumah sakit. Pada Peminjaman Pertama dan Kedua dibolehkan, tapi untuk peminjaman ketiga tidak diperbolehkan lagi oleh Kapus tanpa alasan yang jelas, “padahal Ambulance sedang nganggur?”
3. Blok blok Pegawai yang terjadi diduga akibat kepemimpinan Kapus Lely Ekarita, S.ST sehingga Pelayanan yang diberikan kepada Warga yang datang berobat tidak maksimal dilaksanakan. Ditambah lagi adanya peringatan “ancaman?” akan dipindahkan tempat bertugas oleh Kapus jika tidak mengikuti perintahnya.
Mewakili Warga, Surat ditanda tangani oleh Bamus dan Kepala Jorong Balai Mansiro (Zulfikar dan Bujang Ayah) serta diketahui oleh Wali Nagari Guguak VIII Koto, Yosrizal SH,.MH.
Disamping itu Surat Mohon Bantuan juga melampirkan keputusan Warga dari Unsur Niniak Mamak, Pemuda, Bundo Kanduang serta Warga lainnya, hampir 200 orang ikut menanda tangani.
Tim