Breaking
*Satgas Madago Raya sembelih hewan kurban, berbagi rezeki kepada orang lain* *Salat Idul Adha 1443 H di Poskotis, Perwujudan kebersamaan TNI Polri dan masyarakat* POSO, -Gema takbir, tahmid dan tahlil terus dikumandangkan oleh prajurit TNI Polri yang sudah sekian bulan berjauhan dengan keluarga untuk memenuhi panggilan tugas negara. Mereka turut merasakan kebahagiaan dimomen hari raya Idul Adha 1443 Hijriah, dengan menggelar Salat Idul Adha bersama masyarakat di Poskotis Ops Madago Raya di Tokorondo, Poso, Sulawesi Tengah, Minggu (10/7/2022) Salat Id turut dihadiri Kepala Operasi (Kaops) Kombes Pol. Arif Budiman dan beberapa pejabat operasi Madago Raya, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Satgas TNI Polri yang ada di Tokorondo Poso, Bertindak selaku Khatib dan Imam Salat Idul Adha adalah ustad Alwi Muhammad dari pondok pesantren Al-fatah desa Kalora, Kecamatan Poso Pesisir. Kasatgas Humas Ops Madago Raya Kombes Pol. Didik Supranoto mengungkapkan digelarnya Salat Idul Adha 1443 Hijriah di Poskotis sebagai perwujudan kebersamaan TNI Polri dan masyarakat “Momen salat Idul Adha 1443 Hijriah yang digelar di Poskotis Ops Madago Raya sebagai wujud kebersamaan TNI Polri dan masyarakat di Poso,” jelas Kombes Pol. Didik Supranoto (10/7). Untuk diketahui Idul Adha juga memiliki istilah lain yang dinamakan dengan Idul Qurban, karena di hari ini merupakan hari raya yang menekankan pada arti berkorban, ungkapnya Kenikmatan ini harus kita syukuri dalam wujud menggunakannya untuk ibadah, mendekatkan diri kepada Allah. Pendekatan diri kepada Allah bisa dilakukan dengan mengerjakan salat dan menyembelih hewan kurban, sebutnya Selain sebagai ibadah yang memiliki dimensi vertikal yakni mendekatkan diri kepada Allah, kurban juga memiliki dimensi horisontal atau sosial yakni berbagi rezeki dengan orang lain., pungkasnya
Tue. Jan 21st, 2025

Diduga Pansus DPRD Subang Melanggar UU Cipta Kerja !!! Praktisi Hukum Subang, Layangkan Surat ke Presiden RI dan KPK RI Terkait Raperda Ekosistem Dan Kemudahan Investasi Daerah Menjadi Perda

By bedahka Dec16,2022

Subang – Praktisi Hukum di Subang akhirnya layangkan surat ke Presiden RI berikut sejumlah Menteri , KPK , Kejagung , semua Lembaga Negara dan Tinggi Negara serta semua unsur Forkofimda Kabupaten Subang, terkait Pansus DPRD Subang yang akan mengajukan Raperda Ekosistem Dan Kemudahan Investasi Daerah menjadi PerdaPerda.

www.bedahkasus.co.id

Mengapa Raperda Ekosistem Dan Kemudahan Investasi Daerah yang cerita awalnya merupakan prakarsa anggota DPRD Subang itu menjadi kontroversi ? .

Menurut seorang Praktisi Hukum , Irwan Yustiarsa SH saat berdiskusi dengan Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Subang, Kamis ( 16/12/2022) kemarin menyebutkan , jika Pansus DPRD Subang mengajukan Raperda itu menjadi Perda , sangat jelas akan tumpang tindih dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kata Irwan, melihat Raperda tentang Ekosistem Dan Kemudahan Investasi Daerah yang ajukan Pansus DPRD Subang itu dijadikan Perda, sangat jelas akan melabrak dan tumpang indih serta akan melampaui kewenangan keberdaaan UU Nomo 11 Tahun 2020.tentang UU Cipta Kerja.

Dari Raperda itu juga lanjut Irwan, sangat perpotensi adanya praktek persaingan usaha yang tidak sehat dan monopoli usaha yang sasarannya adalah BUMD kab Subang , karena di Raperda Ekosistem Dan Kemudaha Investasi Daerah itu selalu ada kalimat dalam draftnya dicantumkan harus bekerjasama dengan BUMD ,
Sebaiknya lanjut Irwan, diawal pembahasannya ada partisipasi dari masyarakat, keterlibatkan masyarakat dan keterlibatkan organisasi yang mempunyai kompetensi yang mempunyai kepentingan langsung dengan itu.

Seperti ajak bicara HIPMI, Kadin, UMKM para pelaku usaha, dan para pegiat lainnya, bukan hanya bertumpu kepada para Akademisi atau tenaga ahli dari pemerintah Kabupaten Subang.

“Namun demikian , saya berharap pemerintah kabupaten Subang dalam hali ini lembaga Eksekutif dan Legislatif seyogyanya harus taat tunduk dan patuh terhadap produk hukum dari pemerinyah pusat yaitu UU Nmor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Karena itu pula, sebagai bentuk untuk menghindari adanya konsekwensi hukum terkait Raperda Ekosistem Dan Investasi Daerah di Kabupaten Subang , kami sebagai pegiat anti korupsi sudah mulai sebarkan surat ke Presiden RI, KPK Kejagung , para Menteri, dan Lembaga negara dan Tinggi Negara , Forkompida Subang dan lainnya “. Pungkas Irwan Yustiarsa SH.

By bedahka

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *