PALU, Pengurus Daerah (PD) Bhayangkari Sulawesi Tengah menggelar seminar pencegahan kekerasan seksual pada perempuan dan anak, bertempat di Aula Torabelo Polresta Palu, Rabu (14/12/2022).
Mengangkat tema “Bhayangkari aktif secara komprehensif dalam pencegahan kekerasan seksual pada perempuan dan anak’’ ini dibuka langsung oleh Wakapolda Sulteng Brigjen Pol Hery Santoso,S.I.K.,M.H serta diikuti Kapolresta Palu, Dirreskrimum Polda Sulteng, Ketua dan Pengurus Bhayangkari Sulteng, Pengurus Yayasan Kemala Bhayangkari, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulteng, perwakilan Guru dan pelajar tingkat SMA se Kota Palu.
Seminar yang digelar hybrid ini menghadirkan narasumber antara lain Komisioner KPAI Pusat Rita Pranawati, MA, Sekjen Perhimpunan Kelompok Perjuangan Kesataraan Perempuan Sulawesi Tengah (KPKPST) Soraya Sultan, M.Si, dan Kanit 3 subdit V Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ema Rahmawati, SIK
Dalam sambutannya Brigjen Pol Hery Santoso mengatakan, masalah perlindungan anak dan perempuan, khususnya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dalam setiap tahun mengalami angka peningkatan bahkan kerap menghiasi halaman muka media massa baik cetak maupun elektronik.
Sehingga menyikapi permasalahan tersebut kata Hery, Pengurus Bhayangkari Daerah Sulawesi Tengah menyelenggarakan seminar untuk memberikan pemahaman tentang aturan dan undang-undang serta pasal seputar permasalahan tersebut.
Pada kesempatan yang berbahagia ini saya sangat mengapresiasi dan bangga dengan digelarnya seminar ini dan diharapkan para peserta dapat menerima materi yang nantinya akan di sampaikan oleh para narasumber, pesannya
Terpisah Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto juga mengungkapkan, berdasarkan data dari Subdit PPA Ditkrimum Polda Sulawesi Tengah, untuk tahun 2021 kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sebanyak 9 kasus sedangkan pada tahun 2022 ini sebanyak 18 kasus atau meningkat 100 % dibandingkan tahun 2021,
Didik juga menyebut, motif kekerasan seksual pada perempuan dan anak, antara lain karena faktor ekonomi, keharmonisan (perselingkuhan), faktor kurangnya edukasi dan lain sebagainya.
Sehingga tujuan dari seminar ini adalah memberikan edukasi kepada peserta untuk memahami bahwa tindakan kekerasan seksual pada perempuan dan anak dapat dikenakan hukum. Hal itu diatur dalam Undang – undang No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, tutupnya