Breaking
*Satgas Madago Raya sembelih hewan kurban, berbagi rezeki kepada orang lain* *Salat Idul Adha 1443 H di Poskotis, Perwujudan kebersamaan TNI Polri dan masyarakat* POSO, -Gema takbir, tahmid dan tahlil terus dikumandangkan oleh prajurit TNI Polri yang sudah sekian bulan berjauhan dengan keluarga untuk memenuhi panggilan tugas negara. Mereka turut merasakan kebahagiaan dimomen hari raya Idul Adha 1443 Hijriah, dengan menggelar Salat Idul Adha bersama masyarakat di Poskotis Ops Madago Raya di Tokorondo, Poso, Sulawesi Tengah, Minggu (10/7/2022) Salat Id turut dihadiri Kepala Operasi (Kaops) Kombes Pol. Arif Budiman dan beberapa pejabat operasi Madago Raya, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Satgas TNI Polri yang ada di Tokorondo Poso, Bertindak selaku Khatib dan Imam Salat Idul Adha adalah ustad Alwi Muhammad dari pondok pesantren Al-fatah desa Kalora, Kecamatan Poso Pesisir. Kasatgas Humas Ops Madago Raya Kombes Pol. Didik Supranoto mengungkapkan digelarnya Salat Idul Adha 1443 Hijriah di Poskotis sebagai perwujudan kebersamaan TNI Polri dan masyarakat “Momen salat Idul Adha 1443 Hijriah yang digelar di Poskotis Ops Madago Raya sebagai wujud kebersamaan TNI Polri dan masyarakat di Poso,” jelas Kombes Pol. Didik Supranoto (10/7). Untuk diketahui Idul Adha juga memiliki istilah lain yang dinamakan denganĀ Idul Qurban, karena di hari ini merupakan hari raya yang menekankan pada arti berkorban, ungkapnya Kenikmatan ini harus kita syukuri dalam wujud menggunakannya untuk ibadah, mendekatkan diri kepada Allah. Pendekatan diri kepada Allah bisa dilakukan dengan mengerjakan salat dan menyembelih hewanĀ kurban, sebutnya Selain sebagai ibadah yang memiliki dimensi vertikal yakni mendekatkan diri kepada Allah,Ā kurbanĀ juga memiliki dimensi horisontal atau sosial yakni berbagi rezeki dengan orang lain., pungkasnya
Sun. Dec 1st, 2024

J A M – P I D U M ! ! Menyetujui 17 Pengajuan Restorative Justice

By bedahka Dec7,2022

JAKARTA||Pada hari Rabu 07 Desember 2022, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana (diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Agnes Triani) menyetujui 17 permohonan penolakan pembelaan berdasarkan keadilan restoratif (keadilan restoratif).

Adapun 17 berkas perkara yang dihukum penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu :
Tersangka ABDUL RAHMAN als ABDUL bin RACHMADI (alm) dari Kejaksaan Negeri Tabalong yang menentang pelanggaran Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka ETTI PAININGRUM alias IYUM alias EVI binti PAIMIN dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang membantah pelanggaran Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka TONIANSYAH alias TONI bin YUDIANSYAH dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Pendahan .

Tersangka TOHRI GUSTIYANDA bin AGUSSARLIAN (alm) dari Kejaksaan Negeri Kaur yang diduga melakukan pelanggaran Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka SYAMSU DAHRIL alias SAMSU bin UMAR (alm) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah yang menentang pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka HENGKI DIANTO bin AMARUDIN (alm) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah yang disangkakan pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka HIZARTI VETTRIANA binti (alm) SYAWALUDIN dari Kejaksaan Negeri Bengkulu yang menentang pelanggaran Pasal 378 tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka TAMSIR alias TAMU dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe yang diduga melakukan pelanggaran Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka ENDANG HASTUTI binti alm. SUDIRO dari Kejaksaan Negeri Subussalam yang disangkakan pelanggaran Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Pendahan.

Tersangka WISNU ANDIKA bin alm.
ISKANDAR dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang diduga melakukan pelanggaran Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Pendahan.

Tersangka SUPRATMAN bin (alm) H.NGATIMIN dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang disangkakan pelanggaran Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka T.MAIMUN bin T.RAJA PUTEH dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang disangkakan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka NOVALDI SARAGIH alias NOVAL dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
Tersangka FRENKY FRIADY MANULLANG dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) subs Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka DWIKY ANDREANSYAH TARIGAN dari Kejaksaan Negeri Langkat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka DAHANG alias SAPPE bin LANTI dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka CAHYA ALFIANSYAH MAKSUD alias ALI dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain :
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Tersangka belum pernah dihukum.

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Pertimbangan sosiologis Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP /02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Sumber : Kapuspenkum Press Release : No.PR-1952/032/K.3/Kph.3/12/2022 ( Jakarta,07/12/22 )

(***)

By bedahka

Related Post