Breaking
*Satgas Madago Raya sembelih hewan kurban, berbagi rezeki kepada orang lain* *Salat Idul Adha 1443 H di Poskotis, Perwujudan kebersamaan TNI Polri dan masyarakat* POSO, -Gema takbir, tahmid dan tahlil terus dikumandangkan oleh prajurit TNI Polri yang sudah sekian bulan berjauhan dengan keluarga untuk memenuhi panggilan tugas negara. Mereka turut merasakan kebahagiaan dimomen hari raya Idul Adha 1443 Hijriah, dengan menggelar Salat Idul Adha bersama masyarakat di Poskotis Ops Madago Raya di Tokorondo, Poso, Sulawesi Tengah, Minggu (10/7/2022) Salat Id turut dihadiri Kepala Operasi (Kaops) Kombes Pol. Arif Budiman dan beberapa pejabat operasi Madago Raya, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Satgas TNI Polri yang ada di Tokorondo Poso, Bertindak selaku Khatib dan Imam Salat Idul Adha adalah ustad Alwi Muhammad dari pondok pesantren Al-fatah desa Kalora, Kecamatan Poso Pesisir. Kasatgas Humas Ops Madago Raya Kombes Pol. Didik Supranoto mengungkapkan digelarnya Salat Idul Adha 1443 Hijriah di Poskotis sebagai perwujudan kebersamaan TNI Polri dan masyarakat “Momen salat Idul Adha 1443 Hijriah yang digelar di Poskotis Ops Madago Raya sebagai wujud kebersamaan TNI Polri dan masyarakat di Poso,” jelas Kombes Pol. Didik Supranoto (10/7). Untuk diketahui Idul Adha juga memiliki istilah lain yang dinamakan dengan Idul Qurban, karena di hari ini merupakan hari raya yang menekankan pada arti berkorban, ungkapnya Kenikmatan ini harus kita syukuri dalam wujud menggunakannya untuk ibadah, mendekatkan diri kepada Allah. Pendekatan diri kepada Allah bisa dilakukan dengan mengerjakan salat dan menyembelih hewan kurban, sebutnya Selain sebagai ibadah yang memiliki dimensi vertikal yakni mendekatkan diri kepada Allah, kurban juga memiliki dimensi horisontal atau sosial yakni berbagi rezeki dengan orang lain., pungkasnya
Sun. Dec 1st, 2024

Polres Metro Bekasi Tangkap Perampok Spesialis Minimarket

By bedahka Dec6,2022

Jabar, Polres Metro Bekasi – Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Setu berhasil meringkus komplotan perampok spesialis minimarket yang meresahkan masyarakat Kabupaten Bekasi.

Keberhasilan ini juga dipersembahkan Polres Metro Bekasi untuk kado manis HUT ke-73 Polda Metro Jaya.

“Berkat kerja keras anggota, kami berhasil mengungkap kasus perampokan yang meresahkan ini. Kami persembahkan untuk HUT Polda Metro Jaya dan dirilis di lokasi kejadian (perampokan),” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan di Alfamart, Setu, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/12/2022).

Ia mengungkapkan, saat beraksi pelaku berjumlah sebanyak 4 orang dan menggunakan senjatan tajam jenis pisau dan badik.

“Total pelaku ada empat orang. Dua orang yakni JT (23) dan HH (25) berhasil kami ringkus sedang dua orang lagi masih dalam pengejaran kami (teridentifikasi),” ucapnya.

“Dua sudah teridentifikasi, kalian bisa lari tapi tak bisa sembunyi,” lanjutnya.

Gidion mengungkapkan, para pelaku mencari targetnya dengan cara random, memastikan lokasi yang sepi dan beraksi saat dini hari.

“Targetnya random dan beraksi dini hari. Dua lokasi yang berhasil mereka jajaki yaitu minimarket di Tambun dan Setu,” bebernya.

Dari kedua lokasi kejadian, para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai, emas, Hp, baju, rokok, motor dan semuanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi selama dalam pelarian.

“Sebelum membawa kabur hasil rampokan, para karyawan disekap terlebih dahulu di kamar mandi,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung menjelaskan, kasus terungkap dari keterangan para saksi dan bukti-bukti pendukung lainnya.

“Kami ambil keterangan para saksi maka teridentifikasi lah para pelaku ini. Kami langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan ditangkaplah di Jatake, Kota Tangerang,” ulas Gogo.

Ia menjelaskan, dari dua pelaku yang diamankan maka diperolehlah dua nama pelaku lainnya.

“Sedang kami kejar,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku (JT dan HH) dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan, dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.

Polres Metro Bekasi Tangkap Perampok Spesialis Minimarket

Polres Metro Bekasi – Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Setu berhasil meringkus komplotan perampok spesialis minimarket yang meresahkan masyarakat Kabupaten Bekasi.

Keberhasilan ini juga dipersembahkan Polres Metro Bekasi untuk kado manis HUT ke-73 Polda Metro Jaya.

“Berkat kerja keras anggota, kami berhasil mengungkap kasus perampokan yang meresahkan ini. Kami persembahkan untuk HUT Polda Metro Jaya dan dirilis di lokasi kejadian (perampokan),” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan di Alfamart, Setu, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/12/2022).

Ia mengungkapkan, saat beraksi pelaku berjumlah sebanyak 4 orang dan menggunakan senjatan tajam jenis pisau dan badik.

“Total pelaku ada empat orang. Dua orang yakni JT (23) dan HH (25) berhasil kami ringkus sedang dua orang lagi masih dalam pengejaran kami (teridentifikasi),” ucapnya.

“Dua sudah teridentifikasi, kalian bisa lari tapi tak bisa sembunyi,” lanjutnya.

Gidion mengungkapkan, para pelaku mencari targetnya dengan cara random, memastikan lokasi yang sepi dan beraksi saat dini hari.

“Targetnya random dan beraksi dini hari. Dua lokasi yang berhasil mereka jajaki yaitu minimarket di Tambun dan Setu,” bebernya.

Dari kedua lokasi kejadian, para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai, emas, Hp, baju, rokok, motor dan semuanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi selama dalam pelarian.

“Sebelum membawa kabur hasil rampokan, para karyawan disekap terlebih dahulu di kamar mandi,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung menjelaskan, kasus terungkap dari keterangan para saksi dan bukti-bukti pendukung lainnya.

“Kami ambil keterangan para saksi maka teridentifikasi lah para pelaku ini. Kami langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan ditangkaplah di Jatake, Kota Tangerang,” ulas Gogo.

Ia menjelaskan, dari dua pelaku yang diamankan maka diperolehlah dua nama pelaku lainnya.

“Sedang kami kejar,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku (JT dan HH) dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan, dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.

By bedahka

Related Post