Breaking
*Satgas Madago Raya sembelih hewan kurban, berbagi rezeki kepada orang lain* *Salat Idul Adha 1443 H di Poskotis, Perwujudan kebersamaan TNI Polri dan masyarakat* POSO, -Gema takbir, tahmid dan tahlil terus dikumandangkan oleh prajurit TNI Polri yang sudah sekian bulan berjauhan dengan keluarga untuk memenuhi panggilan tugas negara. Mereka turut merasakan kebahagiaan dimomen hari raya Idul Adha 1443 Hijriah, dengan menggelar Salat Idul Adha bersama masyarakat di Poskotis Ops Madago Raya di Tokorondo, Poso, Sulawesi Tengah, Minggu (10/7/2022) Salat Id turut dihadiri Kepala Operasi (Kaops) Kombes Pol. Arif Budiman dan beberapa pejabat operasi Madago Raya, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Satgas TNI Polri yang ada di Tokorondo Poso, Bertindak selaku Khatib dan Imam Salat Idul Adha adalah ustad Alwi Muhammad dari pondok pesantren Al-fatah desa Kalora, Kecamatan Poso Pesisir. Kasatgas Humas Ops Madago Raya Kombes Pol. Didik Supranoto mengungkapkan digelarnya Salat Idul Adha 1443 Hijriah di Poskotis sebagai perwujudan kebersamaan TNI Polri dan masyarakat “Momen salat Idul Adha 1443 Hijriah yang digelar di Poskotis Ops Madago Raya sebagai wujud kebersamaan TNI Polri dan masyarakat di Poso,” jelas Kombes Pol. Didik Supranoto (10/7). Untuk diketahui Idul Adha juga memiliki istilah lain yang dinamakan dengan Idul Qurban, karena di hari ini merupakan hari raya yang menekankan pada arti berkorban, ungkapnya Kenikmatan ini harus kita syukuri dalam wujud menggunakannya untuk ibadah, mendekatkan diri kepada Allah. Pendekatan diri kepada Allah bisa dilakukan dengan mengerjakan salat dan menyembelih hewan kurban, sebutnya Selain sebagai ibadah yang memiliki dimensi vertikal yakni mendekatkan diri kepada Allah, kurban juga memiliki dimensi horisontal atau sosial yakni berbagi rezeki dengan orang lain., pungkasnya
Tue. Jan 21st, 2025

Oknum ketua DPD LIN (Lembaga investigasi negara) Sulawesi Selatan yang baru di SK telah melakukan pelanggaran hukum.

By bedahka Dec4,2022

Jakarta,ketua DPD lin Sulawesi Selatan telah melakukan pelanggaran pada point 7(tujuh) yaitu : apabila anggota melakukan tindak pidana/perdata atau melakukan hal – hal yang didiluar acuan lembaga maka secara atau tidak langsung keanggotaanya tidak diakui dan dinonaktifkan atau diberhentikan dari lembaga investigasi negara.

www.lin-ri.com

Ketua DPD Sulawesi Selatan LIN (lembaga investigasi negara) A. Nasrun DG tarang baru bergabung di lembaga investigasi negara sejak di SK kan pada tanggal 20 November 2022.

Untuk lebih tepatnya A. Nasrun Dg. Atau ketua DPD SULAWESI SELATAN Tarang belum dilantik dan sudah membuat pelanggaran sesuai point 7 lembaga.

Maka dari itu pihak DPP LIN (lembaga investigasi negara) menegaskan untuk ketua DPD lin Sulawesi Selatan itu bukan lagi anggota kami karena sudah melanggar point 7. Diluar dari tupoksi dan SOP lembaga INVESTIGASI NEGARA.

DPP lembaga investigasi negara mengecam keras ketua DPD lembaga investigasi negara Sulawesi Selatan A NASRUN DG TARANG sudah melanggar kode etik lembaga dan pihak kepolisian silakan untuk memproses oknum tersebut.

Kami DPP lin tidak bertanggung jawab atas apa yang dilakukan di luar SOP lembaga atau diluar tupoksi lembaga.

DPP lembaga investigasi negara (LIN)

By bedahka

Related Post