Breaking
*Satgas Madago Raya sembelih hewan kurban, berbagi rezeki kepada orang lain* *Salat Idul Adha 1443 H di Poskotis, Perwujudan kebersamaan TNI Polri dan masyarakat* POSO, -Gema takbir, tahmid dan tahlil terus dikumandangkan oleh prajurit TNI Polri yang sudah sekian bulan berjauhan dengan keluarga untuk memenuhi panggilan tugas negara. Mereka turut merasakan kebahagiaan dimomen hari raya Idul Adha 1443 Hijriah, dengan menggelar Salat Idul Adha bersama masyarakat di Poskotis Ops Madago Raya di Tokorondo, Poso, Sulawesi Tengah, Minggu (10/7/2022) Salat Id turut dihadiri Kepala Operasi (Kaops) Kombes Pol. Arif Budiman dan beberapa pejabat operasi Madago Raya, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Satgas TNI Polri yang ada di Tokorondo Poso, Bertindak selaku Khatib dan Imam Salat Idul Adha adalah ustad Alwi Muhammad dari pondok pesantren Al-fatah desa Kalora, Kecamatan Poso Pesisir. Kasatgas Humas Ops Madago Raya Kombes Pol. Didik Supranoto mengungkapkan digelarnya Salat Idul Adha 1443 Hijriah di Poskotis sebagai perwujudan kebersamaan TNI Polri dan masyarakat “Momen salat Idul Adha 1443 Hijriah yang digelar di Poskotis Ops Madago Raya sebagai wujud kebersamaan TNI Polri dan masyarakat di Poso,” jelas Kombes Pol. Didik Supranoto (10/7). Untuk diketahui Idul Adha juga memiliki istilah lain yang dinamakan dengan Idul Qurban, karena di hari ini merupakan hari raya yang menekankan pada arti berkorban, ungkapnya Kenikmatan ini harus kita syukuri dalam wujud menggunakannya untuk ibadah, mendekatkan diri kepada Allah. Pendekatan diri kepada Allah bisa dilakukan dengan mengerjakan salat dan menyembelih hewan kurban, sebutnya Selain sebagai ibadah yang memiliki dimensi vertikal yakni mendekatkan diri kepada Allah, kurban juga memiliki dimensi horisontal atau sosial yakni berbagi rezeki dengan orang lain., pungkasnya
Sun. Dec 1st, 2024

Terkait Dugaan Bangunan Liar Yang Tidak Mempunyai Legalitas, Salah Seorang Pemilik Tanah, Memberikan Penjelasan !!

By bedahka Oct12,2022

 

Tangerang – Banten Telah beredarnya berita terkait dugaan bangunan liar di wilayah jalan puri jaya yang memang telah banyak pedagang di sekitaran wilayah tersebut.

www.Bedahkasus.co.id

Awak media melakukan penelusuran ke beberapa tokoh masyarakat setempat dan ada salah satu warga desa pasarkemis ber- inisial HS bersama dengan warga sekitar, beliau memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang telah di terbitkan oleh salah satu media terhadap dirinya, beliau sangat menyayangkan terkait pemberitaan tersebut karena memang lahan atau tanah yang sekarang menjadi bangunan permanen itu memiliki legalitas atas kepemilikan tanah tersebut bukan tanah milik pemerintah (PU), Selasa 11 Oktober 2022.

” Saya sangat menyayangkan terkait pemberitaan yang telah beredar itu, terkait dugaan bangunan diatas tanah negara, karena beberapa bangunan itu memiliki surat kepemilikan atas tanah itu”, tutur HS.

Warga ber inisial HS telah melakukan pertemuan dengan salah satu oknum media yang sudah menerbitkan berita tentang dirinya, dengan dalih untuk mengklarifikasi terkait pemberitaan tersebut.

” Saat pertemuan itu ada 7 orang, saya sudah memberikan penjelasan kepada mereka,” tutur nya.

Dalam pertemuan itu adanya dugaan unsur pemerasan dari oknum media terhadap seseorang, Pasal 368 KUHP menerangkan bahwa “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruh atau sebagiannya adalah milik orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan”, dan secara kode etik jurnalistik pun sudah dilanggar, karena dalam kode etik jurnalistik “setiap wartawan tidak boleh menerima/meminta imbalan dari pihak manapun”.

Beliau pun memperlihatkan tentang surat kepemilikan tanah itu kepada awak media dan beberapa orang yang juga melihat legalitas tanah tersebut, dan legalitas Tanah itu pun sah secara hukum Negara.

Dalam kejadian itu pihak pemerintah kecamatan pasarkemis telah melakukan pemanggilan kepada kepala desa pasarkemis dan kepala desa sukamantri pada tanggal 04 Oktober 2022, dan instansi kecamatan pasarkemis pun sudah meninjau langsung ke lokasi.

Terkait untuk pembongkaran bangunan yang di duga berdiri di atas tanah Negera itu harus ada kordinasi dari pihak pemerintah kecamatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Lingkungan Hidup, secara aturan yang ada di negara republik Indonesia.

Dan sebelum pembongkaran pun pemerintah tingkat provinsi harus membuat suatu program dan di bahas dengan DPRD Provinsi Banten.

Tim Red

By bedahka

Related Post