Breaking
*Satgas Madago Raya sembelih hewan kurban, berbagi rezeki kepada orang lain* *Salat Idul Adha 1443 H di Poskotis, Perwujudan kebersamaan TNI Polri dan masyarakat* POSO, -Gema takbir, tahmid dan tahlil terus dikumandangkan oleh prajurit TNI Polri yang sudah sekian bulan berjauhan dengan keluarga untuk memenuhi panggilan tugas negara. Mereka turut merasakan kebahagiaan dimomen hari raya Idul Adha 1443 Hijriah, dengan menggelar Salat Idul Adha bersama masyarakat di Poskotis Ops Madago Raya di Tokorondo, Poso, Sulawesi Tengah, Minggu (10/7/2022) Salat Id turut dihadiri Kepala Operasi (Kaops) Kombes Pol. Arif Budiman dan beberapa pejabat operasi Madago Raya, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Satgas TNI Polri yang ada di Tokorondo Poso, Bertindak selaku Khatib dan Imam Salat Idul Adha adalah ustad Alwi Muhammad dari pondok pesantren Al-fatah desa Kalora, Kecamatan Poso Pesisir. Kasatgas Humas Ops Madago Raya Kombes Pol. Didik Supranoto mengungkapkan digelarnya Salat Idul Adha 1443 Hijriah di Poskotis sebagai perwujudan kebersamaan TNI Polri dan masyarakat “Momen salat Idul Adha 1443 Hijriah yang digelar di Poskotis Ops Madago Raya sebagai wujud kebersamaan TNI Polri dan masyarakat di Poso,” jelas Kombes Pol. Didik Supranoto (10/7). Untuk diketahui Idul Adha juga memiliki istilah lain yang dinamakan dengan Idul Qurban, karena di hari ini merupakan hari raya yang menekankan pada arti berkorban, ungkapnya Kenikmatan ini harus kita syukuri dalam wujud menggunakannya untuk ibadah, mendekatkan diri kepada Allah. Pendekatan diri kepada Allah bisa dilakukan dengan mengerjakan salat dan menyembelih hewan kurban, sebutnya Selain sebagai ibadah yang memiliki dimensi vertikal yakni mendekatkan diri kepada Allah, kurban juga memiliki dimensi horisontal atau sosial yakni berbagi rezeki dengan orang lain., pungkasnya
Tue. Jan 21st, 2025

aliansi “kaki” ajukan permohonan kpk datang ke jatim dan periksa auditor bpk(badan pemeriksa keuangan) wilayah jawa timur.

By bedahka May16,2022

JATIM,HN.ID – Pemerhati kinerja pemerintah lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melayangkan surat permohonan ke komisi pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di wilayah Jawa Timur terkait anggaran APBN/APBD 2017-2018-2019-2020-2021.

Moh Hosen Aktivis Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mengajukan surat permohonan pemeriksaan untuk Auditor BPK Jawa Timur, tidak lain agar kinerja badan pemeriksa keuangan (BPK) diketahui dengan jelas bahwa laporan hasil pengauditan harus dipublikasikan ke muka publik dan jika ada indikasi korupsi untuk dilaporkan ke penegak hukum.

Surat permohonan Nomor: P/XVI/DPD/KAKI/BKL/V/2022 tersebut langsung ditujukan kepada ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Komjen Pol. Firli Bahuri, M.Si, di Jl. Kuningan Persada No.2, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12980. Melalui Informasi Pengaduan Masyarakat dan langsung Lewat WhatsApps Khusus Salah Seorang Anggota KPK.

Semaraknya Indikasi Tindak pidana Korupsi di wilayah Jawa timur sudah bukan rahasia umum. Namun tidak pernah ada berita bahwa Laporan Hasil Pengauditan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilaporkan kepada penegak hukum berwenang.

Maka dari itu kami dari lembaga Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) memohon kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dan memeriksa Auditor BPK atas Laporan Hasil Pengauditan (LHP) apakah sesuai ketentuan undang-undang atau sesuai ketentuan Undangan menurut versi dari dua bela pihak yakni Auditor dan kontraktor maupun dinas terkait.

Dengan ini akan diketahui dimana letak keprofesionalan dan ketransparanan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Jawa timur sebagai auditor anggaran negara yang dipercaya oleh pemerintah dan masyarakat serta jauh dari keterlibatan tindak pidana korupsi (Korupsi Kolusi dah Nepotisme).

Sebagaimana tugas badan pemeriksa keuangan (BPK) : Tugas BPK :

1.Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan Lembaga atau Badan lain yang mengelola keuangan negara.

2.Melaporkan kepada penegak hukum jika dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana.

3.Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat entitas yang diperiksa, dan hasilnya dilaporkan secara tertulis kepada lembaga perwakilan dan pemerintah,” Ujarnya. (AB/RED)

 

Redaksi

Agus Gunawan SH. MH

By bedahka

Related Post