JAKARTA | – Pada hari Rabu (30/03/2022), bertempat di Gedung Mulia, Gator Subroto, Jakarta, diadakan Aksi Damai oleh para Nasabah Korban Asuransi Wanaartha. Aksi ini menuntut agar kasus kemacetan Dana Nasabah Wanaartha segera diselesaikan.
Namun aksi ini, menjadi ternoda karena pihak OJK melarang perwakilan media untuk meliput. Yang hanya diterima oleh OJK adalah perwakilan Nasabah dan kuasa hukum, namun Wartawan dilarang.
Hal ini memicu keributan dan Nasabah yang ikut serta dalam aksi Damai. Perwakilan Media, Jayanu dari media JacindoNews dan juga Sekjen dari Fast Respon Nusantara Mengungkapkan kekecewaannya kepada pihak OJK.
“Saya kecewa, kenapa media dilarang untuk menjadi saksi untuk negosiasi pihak Nasabah dan OJK. Ingat, OJK itu dibuat untuk melindungi Nasabah, bukan merongrong. Apalagi media dilarang, ada apa ini? Kok masih ada pelarangan, harus ada perimbangan berita” ujarnya.
Pihak pengelola Gedung akhirnya juga mengamankan Gedung akibat unjuk rasa ini, akibat kurang kooperatifnya OJK dengan media dan Nasabah Korban Asuransi Wanaartha.
Perwakilan Nasabah yang sedang meeting dengan pihak OJk, datang untuk menenangkan Nasabah.” OJK harus menenangkan para Nasabah,” ujar salah satu perwakilan Nasabah.
Melalui insiden, menjadi pekerjaan rumah agar OJK menghargai kebebasan pers, bukan mengkebiri kebebasan pers, apapun alasannya, jurnalis adalah social kontrol masyarakat (**).
Bagaimana mau tenang dan menjadi sahabat ( Rekanan) pihak instansi terkait sudah berani menutupi keterbukaan informasi publik (KIP) ucap AGUS GUNAWAN SH. MH
REDAKSI COPAS JACINDO NEWS