Breaking
*Satgas Madago Raya sembelih hewan kurban, berbagi rezeki kepada orang lain* *Salat Idul Adha 1443 H di Poskotis, Perwujudan kebersamaan TNI Polri dan masyarakat* POSO, -Gema takbir, tahmid dan tahlil terus dikumandangkan oleh prajurit TNI Polri yang sudah sekian bulan berjauhan dengan keluarga untuk memenuhi panggilan tugas negara. Mereka turut merasakan kebahagiaan dimomen hari raya Idul Adha 1443 Hijriah, dengan menggelar Salat Idul Adha bersama masyarakat di Poskotis Ops Madago Raya di Tokorondo, Poso, Sulawesi Tengah, Minggu (10/7/2022) Salat Id turut dihadiri Kepala Operasi (Kaops) Kombes Pol. Arif Budiman dan beberapa pejabat operasi Madago Raya, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Satgas TNI Polri yang ada di Tokorondo Poso, Bertindak selaku Khatib dan Imam Salat Idul Adha adalah ustad Alwi Muhammad dari pondok pesantren Al-fatah desa Kalora, Kecamatan Poso Pesisir. Kasatgas Humas Ops Madago Raya Kombes Pol. Didik Supranoto mengungkapkan digelarnya Salat Idul Adha 1443 Hijriah di Poskotis sebagai perwujudan kebersamaan TNI Polri dan masyarakat “Momen salat Idul Adha 1443 Hijriah yang digelar di Poskotis Ops Madago Raya sebagai wujud kebersamaan TNI Polri dan masyarakat di Poso,” jelas Kombes Pol. Didik Supranoto (10/7). Untuk diketahui Idul Adha juga memiliki istilah lain yang dinamakan dengan Idul Qurban, karena di hari ini merupakan hari raya yang menekankan pada arti berkorban, ungkapnya Kenikmatan ini harus kita syukuri dalam wujud menggunakannya untuk ibadah, mendekatkan diri kepada Allah. Pendekatan diri kepada Allah bisa dilakukan dengan mengerjakan salat dan menyembelih hewan kurban, sebutnya Selain sebagai ibadah yang memiliki dimensi vertikal yakni mendekatkan diri kepada Allah, kurban juga memiliki dimensi horisontal atau sosial yakni berbagi rezeki dengan orang lain., pungkasnya
Tue. Jan 21st, 2025

Tidak ada kapok- kapoknya tambang ilegal sudah ditutup pasih aja dibuka kembali……

By bedahka Mar22,2022

Lampung Selatan, 22/03/2022 – Aktivitas penambangan emas yang diduga Ilegal di Desa Sidomekar Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan kembali beroperasi, dimana kegiatan penambangan emas tersebut sebelumnya pernah ditutup bahkan menurut informasi yang berhasil dihimpun tim media, ada 5 orang oknum penambang yang ditangkap dan ditahan Polda Lampung beberapa waktu yang lalu.

Ilegal meaning seakan tak akan pernah selesai dan ini harus menjadi perhatian dari aparat penegak hukum, perlu ketegasan hukum agar bisa menimbulkan efek jera bagi para oknum yang melanggar ketentuan yang telah diatur oleh UU pertambangan

Hasil penelusuran tim media dilapangan nampak para penambang emas yang disinyalir ilegal tersebut, melakukan proses penggalian lubang tambang tanpa dilengkapi K3 sehingga dapat membahayakan pekerja.

As, salah seorang penambang mengatakan bahwa pemilik dan penanggungjawab adalah H. Nanang, asal Tasikmalaya.

“Saya cuma pekerja, penanggungjawabnya H.Nanang mas, tapi sudah dua hari nggak kesini, kalau jumlah pekerja ada 16 orang, sebagian besar berasal dari Tasikmalaya,”ujar As

As juga menjelaskan, kalau disini cuma menggali bahan saja, kalau tempat pengolahannya beda mas, tempat pengolahannya ada di Desa Pardasuka, kalau mau jelas hubungi aja H.Nanang ungkapnya.

Sementara itu ketua umum YLBHKI Husni piliang saat dikonfirmasi tim media menjelaskan tentang sangsi bagi para Penambang ilegal,

“Penambang Ilegal akan dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, terangnya.

Husni juga menjelaskan terkait limbah B3 yang dihasilkan dari pengolahan emas, diperlukan izin dari dinas terkait.

” Apabila dumping limbah ke sungai dilakukan tanpa izin yang dimaksud, penambang emas melanggar Pasal 60 UU PPLH. Akibatnya, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar, Pungkas pentolan LBH Kalianda tersebut.

Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari H.Nanang sebagai pemilik tambang, sebab sedang tidak berada di lokasi tambang.

By bedahka

Related Post