PALU – Resmob Kepolisian Resor (Polres) Palu meringkus dua orang terkait kasus jambret. Salah satunya diberi hadiah timah panas polisi.
Penangkapan itu berdasarkan tujuh laporan di Kantor Polisi. Pelaku ialah berinisial RH alias H (21 tahun) beralamat di Jalan Bulu Masomba, Kelurahan Lasoani, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Sedangkan pelaku lain adalah WAW alias Y (24 tahun) merupakan penadah yang tinggal di Lorong Prima, Jalan Tanjung Tururuka.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno, S.I.K.,M.I.K menjelaskan, kronologi bermula saat Polisi kembali menerima laporan kasus jambret pada Sabtu 26 Februari 2022, di Jalan Sisingamangaraja.
Kemudian, pada 15 Maret malam, pihaknya mendapatkan informasi bahwa RH alias H berada di kost Jalan Bulu Masomba.
“Saat itu juga anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankannya,” jelas AKBP Bayu, rabu 16 Maret 2022.
Selanjutnya, Kapolres mengatakan, pihaknya lakukan interogasi terhadap RH alias H, untuk mencari barang bukti satu unit HandPhone (Hp) yang dijual kepada WAW alias Y.
“Y berhasil diamankan di Jalan Tururuka dini hari tadi,” ujarnya.
Setalah itu, Bayu menuturkan bahwa, saat RH alias H dibawa untuk menunjukkan TKP, pelaku berusaha melarikan diri.
Tembakan peringatan pun diberikan sebanyak tiga kali kepada tersangka itu. Namun tidak diindahkannya.
“Sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur kepada RH alias H,” kata Bayu.
Timah panas polisi pun mengenai kaki kanan pelaku dan langsung dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.
Dari hasil interogasi Polisi kepada RH alias H, ia mengaku telah melancarkan aksi sebanyak 13 kali dengan lokasi yang berbeda-beda.
“Ia mengaku saat menjambret, dirinya hanya seorang diri,” sebut Kapolres.
Dari pengangkapan ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti empat unit Hp san satu laptop warna merah maroon.