Breaking
*Satgas Madago Raya sembelih hewan kurban, berbagi rezeki kepada orang lain* *Salat Idul Adha 1443 H di Poskotis, Perwujudan kebersamaan TNI Polri dan masyarakat* POSO, -Gema takbir, tahmid dan tahlil terus dikumandangkan oleh prajurit TNI Polri yang sudah sekian bulan berjauhan dengan keluarga untuk memenuhi panggilan tugas negara. Mereka turut merasakan kebahagiaan dimomen hari raya Idul Adha 1443 Hijriah, dengan menggelar Salat Idul Adha bersama masyarakat di Poskotis Ops Madago Raya di Tokorondo, Poso, Sulawesi Tengah, Minggu (10/7/2022) Salat Id turut dihadiri Kepala Operasi (Kaops) Kombes Pol. Arif Budiman dan beberapa pejabat operasi Madago Raya, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Satgas TNI Polri yang ada di Tokorondo Poso, Bertindak selaku Khatib dan Imam Salat Idul Adha adalah ustad Alwi Muhammad dari pondok pesantren Al-fatah desa Kalora, Kecamatan Poso Pesisir. Kasatgas Humas Ops Madago Raya Kombes Pol. Didik Supranoto mengungkapkan digelarnya Salat Idul Adha 1443 Hijriah di Poskotis sebagai perwujudan kebersamaan TNI Polri dan masyarakat “Momen salat Idul Adha 1443 Hijriah yang digelar di Poskotis Ops Madago Raya sebagai wujud kebersamaan TNI Polri dan masyarakat di Poso,” jelas Kombes Pol. Didik Supranoto (10/7). Untuk diketahui Idul Adha juga memiliki istilah lain yang dinamakan dengan Idul Qurban, karena di hari ini merupakan hari raya yang menekankan pada arti berkorban, ungkapnya Kenikmatan ini harus kita syukuri dalam wujud menggunakannya untuk ibadah, mendekatkan diri kepada Allah. Pendekatan diri kepada Allah bisa dilakukan dengan mengerjakan salat dan menyembelih hewan kurban, sebutnya Selain sebagai ibadah yang memiliki dimensi vertikal yakni mendekatkan diri kepada Allah, kurban juga memiliki dimensi horisontal atau sosial yakni berbagi rezeki dengan orang lain., pungkasnya
Tue. Jan 21st, 2025

LSM Barracuda Polisikan Pemilik UD Puri Pangan Sejati Puri Mojokerto

By bedahka Mar16,2022

MOJOKERTO ~ Demi tegaknya supremasi hukum LSM BARRACUDA penuhi panggilan Polres sehubungan dengan Limbah rumah potong ayam UD PURI PANGAN SEJATI, Raya Medali no. 28X Desa Balongmojo, Kecamatan puri, Kabupaten Mojokerto. 16/03/2022.

“Berdasarkan Pasal 100 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa (1) “Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”; (2). Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali.

Ketua Barracuda, Hadi Purwanto SH. Saat diwawancarai setelah diperiksa mengatakan, hari ini ada 20 pertanyaan yang diajukan ke saya. Sudah saya jawab semua tentang dasar-dasar laporan saya kepada UD. Puri Pangan Sejati. Alat bukti sudah cukup, kami berharap Polres Mojokerto segera menetapkan tersangka atas kasus ini. Siapa yang bertanggung jawab terhadap limbah cair UD. Puri Pangan Sejati yang sudah melanggar baku mutu ini.

 “Hadi Purwanto, Saat didesak wartawan tentang bagaimana hasilnya saat diruang pemeriksaan, “mereka masih menunggu saksi ahli. Cuman sebenarnya segera ditindak lanjuti segera turun ke lapangan, pihak polres harus segera bergerak cepat karena ini berurusan dengan masyarakat luas,”katanya.

Jadi saya telah meneliti sebanyak 2 kali. Yang pertama tanggal 10 Desember 2018 dan 22 Januari 2022. Dimana dalam hasil pengujian laboratorium DLH Provinsi Jatim, menunjukkan kualitas limbah cair UD Puri Pangan Sejati, tidak memenuhi Baku Mutu Limbah Cair berdasarkan Pergub 72 Tahun 2013. Jadi sudah layak dipertanggungjawabkan. Persoalannya tinggal Polres Mojokerto mau menindaklanjuti atau tidak,” ungkapnya.

 

Redaksi 

Agus Gunawan SH. M.ip

By bedahka

Related Post