PALU, -Aksi unjuk rasa menentang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Trio Kencana yang ada di Kasimbar, memakan korban.
Masa aksi yang melakukan pemblokiran jalan trans Sulawesi di Desa Siney Kec. Tinombo Selatan Kab. Parigi Moutong (Parimo), sejak sabtu (12/2/2022) pukul 12.00 wita hingga pukul 24.00 wita akhirnya dibubarkan Kepolisian di Parimo.
Pembubaran aksi masa yang dilakukan Kepolisian, menimbulkan satu warga dikabarkan meninggal dunia.
“Tadi malam ada penindakan untuk membubarkan masa yang menutup jalan” demikian jelas Kapolda Sulteng Irjen Pol. Rudy Sufahriadi dihadapan awak media di Palu , Minggu (13/2/2022)
Rudi mengatakan, itu adalah jalan trans sulawesi tidak seharusnya dilakukan penutupan, terlebih itu yang ketiga kali,
Kapolres Parimo sudah melakukan negosiasi, tetapi tidak diindahkan, karena pemblokiran mulai siang jam 12.00 sampai jam 24.00 wita sehingga harus dibubarkan, ungkapnya
Sebelum dilakukan penindakan secara tegas, terukur dan terarah Kapolres juga sudah memberikan APP agar bertindak sesuai SOP, tambahnya
Mengenai adanya masa aksi yang diamankan Kepolisian, “sekarang saya ke Polres Parimo untuk mengecek, termasuk memastikan ada korban yang meninggal,” jelas mantan Kapolda Jawa Barat.
Demikian juga terkait dugaan aksi unjuk rasa yang mengakibatkan meninggal dunia, Rudy juga mengatakan hari ini kita ke Parimo bersama Kabidpropam,
“Kita akan profesional, terkait unjuk rasa tanpa ijin atau anggota yang tidak profesional kita akan tindak tegas” pungkas Kapolda Sulteng ini.
Diketahui aksi unjuk rasa warga masyarakat Toribulu, Kasimbar dan Tinombo Selatan tersebut menuntut Gubernur Sulteng untuk bisa hadir menemui masa,
Karena tidak ada informasi kedatangan Gubernur sehingga masa aksi unjuk rasa melakukan pemblokiran jalan dari pukul 12.00 wita sampai dengan pukul 24 00 wita yang mengakibatkan kemacetan hingga kurang lebih 7 Kilometer.
Fast respon (dian surahman)