Breaking
*Satgas Madago Raya sembelih hewan kurban, berbagi rezeki kepada orang lain* *Salat Idul Adha 1443 H di Poskotis, Perwujudan kebersamaan TNI Polri dan masyarakat* POSO, -Gema takbir, tahmid dan tahlil terus dikumandangkan oleh prajurit TNI Polri yang sudah sekian bulan berjauhan dengan keluarga untuk memenuhi panggilan tugas negara. Mereka turut merasakan kebahagiaan dimomen hari raya Idul Adha 1443 Hijriah, dengan menggelar Salat Idul Adha bersama masyarakat di Poskotis Ops Madago Raya di Tokorondo, Poso, Sulawesi Tengah, Minggu (10/7/2022) Salat Id turut dihadiri Kepala Operasi (Kaops) Kombes Pol. Arif Budiman dan beberapa pejabat operasi Madago Raya, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta Satgas TNI Polri yang ada di Tokorondo Poso, Bertindak selaku Khatib dan Imam Salat Idul Adha adalah ustad Alwi Muhammad dari pondok pesantren Al-fatah desa Kalora, Kecamatan Poso Pesisir. Kasatgas Humas Ops Madago Raya Kombes Pol. Didik Supranoto mengungkapkan digelarnya Salat Idul Adha 1443 Hijriah di Poskotis sebagai perwujudan kebersamaan TNI Polri dan masyarakat “Momen salat Idul Adha 1443 Hijriah yang digelar di Poskotis Ops Madago Raya sebagai wujud kebersamaan TNI Polri dan masyarakat di Poso,” jelas Kombes Pol. Didik Supranoto (10/7). Untuk diketahui Idul Adha juga memiliki istilah lain yang dinamakan dengan Idul Qurban, karena di hari ini merupakan hari raya yang menekankan pada arti berkorban, ungkapnya Kenikmatan ini harus kita syukuri dalam wujud menggunakannya untuk ibadah, mendekatkan diri kepada Allah. Pendekatan diri kepada Allah bisa dilakukan dengan mengerjakan salat dan menyembelih hewan kurban, sebutnya Selain sebagai ibadah yang memiliki dimensi vertikal yakni mendekatkan diri kepada Allah, kurban juga memiliki dimensi horisontal atau sosial yakni berbagi rezeki dengan orang lain., pungkasnya
Sun. Dec 1st, 2024

Pengamat: PPKM Tak Berkekuatan Hukum

By bedahka Feb9,2022

 

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menyebut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan pandemi Covid-19, tak berkekuatan hukum. Menurutnya, kebijakan ini hanya berupa arahan yang disampaikan dalam bentuk pengumuman oleh pemerintah pusat, masyarakat dan pemerintah daerah. “Ya, gimana mau jalan orang itu tidak berkekuatan hukum? Kan Instruksi Menteri sama Surat Edaran (SE), gimana? Itu bisa dituruti bisa nggak, kan nggak ada kekuatan hukum. Kalau melanggar mau diapain, hukumannya apa? Nggak ada. Satu. Kedua, ya urusan dengan daerah cuma pakai instruksi ya berat. Yang pakai Peraturan Menteri saja susah. Harusnya itu PP (Peraturan Pemerintah) misalnya. Ya oke lah karena itu lama peraturannya. Ya, waktu buat Undang-Undang IKN (Ibu Kota Negara) juga bisa sebentar,” kata Agus saat dihubungi KBR, Selasa (08/02/2022). Agus Pambagio menjelaskan, dengan tidak adanya dasar hukum yang kuat untuk kebijakan PPKM, maka wajar jika belum semua daerah menerapkannya dengan maksimal.

“Kalau ditanya efektif atau tidak, ya tergantung bandel atau tidaknya Kepala Daerah mau ikut atau nggak. Toh itu dasar hukumnya kan nggak ada. Yang ngomong bukan saya loh, yang ngomong Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 yang juncto 15 Tahun 2019. Saya sudah selalu ingatkan sejak awal Covid-19 kan. Kebijakan itu muncul harus ada landasan hukumnya. Kalau kebijakan itu tidak ada kan menggantung,” jelas dia. Agus mengatakan Surat Edaran (SE) tidak ada dalam hierarki perundang-undangan nasional. Oleh sebab itu, lanjutnya, PPKM yang disampaikan pemerintah pusat melalui SE ini cenderung menyerahkan kendali penuh pada Pemerintah Daerah. Selanjutnya, kata dia, bergantung pada kehendak Pemda, mengutamakan kesehatan untuk warganya atau hal lainnya selama penularan covid-19 masih terjadi.

“Hierarki Peraturan Perundang-undangan di negeri ini harus taat Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 juncto 15 Tahun 2019, tentang Tata Cara Peraturan Perundang-Undangan. Di situ jelas. Yang satu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU, Peraturan Pengganti UU, dan seterusnya. Terakhir itu Peraturan Menteri. Terus di mana instruksi Menteri sama Surat Edaran? Nggak ada untuk mengatur. Itu sekedar pengumuman di internal,” ungkap Agus Pambagio. Ia menambahkan, SE akan lebih berkekuatan hukum jika berkaitan dengan UU tertentu. Permasalahannya, kata Agus, PPKM belum masuk ke dalam bagian suatu UU. “Dasarnya apa dulu? Kebijakannya harus punya cantelan perundang-undangannya. Kalau nggak kan, kalau nggak diturutin juga nggak apa-apa. Oh itu turunannya dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 misalnya tentang kekarantinaan kesehatan. Pertanyaan saja, di UU itu ada nggak PPKM? Kan nggak ada, yang ada PSBB. Terus gimana? Ya, pejabat kita kan mengarang-ngarang terus. Ya, sudah terserah. Saya sudah ingatkan saja,” pungkas Agus Pambagio.

 

kbr.id/nasional/02-2022/pengamat__

ppkm_tak_berkekuatan_hukum/107600.html

By bedahka

Related Post